Jakarta, SenayanTalks – Masyarakat adat dari Merauke dan Boven Digoel, Papua Selatan, mengajukan keberatan administratif atas perubahan status kawasan hutan seluas 486.939 hektar menjadi bukan kawasan hutan. Keberatan tersebut ditujukan kepada Menteri Kehutanan terkait Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025.
Sebanyak 12 perwakilan masyarakat adat Papua Selatan secara resmi mengajukan keberatan pada 10 Februari 2026. Mereka menilai keputusan tersebut dilakukan tanpa konsultasi dan tanpa pertimbangan terhadap hak masyarakat adat yang telah lama mendiami wilayah tersebut.
Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyebut, perubahan status kawasan hutan itu dikaitkan dengan proyek pembangunan swasembada pangan, energi, dan air nasional di Papua Selatan.
Menurut tim advokasi, kedua keputusan tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Informasi mengenai perubahan status kawasan hutan baru diperoleh setelah dilakukan permohonan informasi publik kepada Kementerian Kehutanan. Adapun dokumen resmi baru diberikan pada 13 Januari 2026.
Teddy Wakum dari tim advokasi yang juga kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke menyatakan masyarakat adat terkejut atas keputusan tersebut. Ia menilai kebijakan itu melanggar prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) karena dibuat tanpa proses konsultasi yang layak dengan pemilik hak ulayat.

Pengkhianatan terhadap Pengajuan Hutan Adat
Kekecewaan juga disampaikan masyarakat adat suku Wambon Kenemopte. Sebelumnya, pada September 2023, delapan marga telah mengajukan permohonan penetapan hutan adat dengan pendampingan Yayasan Pusaka.
Namun, saat proses kelengkapan persyaratan masih berjalan, kawasan tersebut justru diubah statusnya menjadi bukan kawasan hutan.
Perwakilan masyarakat adat, Albertus Tenggare, menyatakan kebijakan tersebut dinilai mengabaikan upaya pengakuan hutan adat yang sedang mereka perjuangkan.
Kuasa hukum pemohon keberatan, Tigor Hutapea, menyebut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 mengabaikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik tanah dan hutan secara turun-temurun.
Menurutnya, perubahan peruntukan kawasan hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi berpotensi berdampak luas terhadap akses pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan, serta lingkungan hidup masyarakat adat Papua.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk perampasan ruang hidup masyarakat adat yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.
Tuntutan Pencabutan Kepmen 591 dan 430
Masyarakat adat melalui tim advokasi menuntut Menteri Kehutanan mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Papua Selatan.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah segera melakukan pengakuan dan perlindungan hak-hak orang asli Papua atas tanah dan hutan adat.
Kasus perubahan status hampir setengah juta hektar hutan di Papua Selatan ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat luas wilayah dan potensi dampak sosial-ekologis yang ditimbulkan.
Baca juga :



