Search
Close this search box.

Koalisi Masyarakat Adat Serukan Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Kedaulatan Pangan

Lebak, SenayanTalks — Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) yang diperingati setiap 9 Agustus menjadi momentum perjuangan Masyarakat Adat di Indonesia untuk menegaskan hak menentukan nasib sendiri, melawan perampasan wilayah, serta menjaga kedaulatan pangan.

Peringatan HIMAS 2025 dipusatkan di Kasepuhan Guradog, Kabupaten Lebak, Banten, dengan tema “Memperkuat Hak Menentukan Nasib Sendiri: Jalan Menuju Kedaulatan Pangan”. Acara ini dihadiri ratusan peserta dari tujuh wilayah besar Indonesia — Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali–Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Rangkaian acara meliputi Konsolidasi Perempuan Pemimpin Adat dan Konsolidasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara. Forum perempuan membahas penguatan peran perempuan adat sebagai penjaga wilayah, hutan, dan tradisi. Sementara forum jurnalis menjadi ajang berbagi strategi penguatan narasi perjuangan di media.

Pada puncak acara, dideklarasikan Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (Asosiasi JMA Nusantara) sebagai wadah resmi jurnalis komunitas adat dari seluruh Nusantara.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa pengakuan terhadap kontribusi perempuan adat adalah hal mendesak.

“Banyak perempuan pejuang yang menjaga wilayah adat tidak pernah disebut dalam sejarah resmi. Mereka harus diakui setara,” ujar Rukka.

Rukka juga menekankan peran penting jurnalis masyarakat adat sebagai penghubung kisah perjuangan komunitas ke publik luas. Ia mengingatkan bahwa kedaulatan pangan bagi masyarakat adat bersumber dari pengetahuan lokal yang diwariskan turun-temurun, dijalankan gotong royong, dan diputuskan lewat musyawarah.

Namun, ia mengecam proyek nasional seperti food estate dan PSN yang justru merusak wilayah adat atas nama ketahanan pangan. “Kita belum punya undang-undang yang mengakui Masyarakat Adat secara utuh. Perjuangan mempertahankan wilayah adat harus terus digelorakan,” tegasnya.

Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Di akhir pidatonya, Rukka menyerukan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai langkah mutlak mewujudkan kedaulatan pangan sejati. “Pangan bukan sekadar makanan, tetapi warisan, pengetahuan, dan spiritualitas yang tumbuh di tanah leluhur,” ujarnya lantang.

Menurut Rukka, HIMAS adalah hasil perjuangan panjang Masyarakat Adat di seluruh dunia, bukan hadiah negara atau PBB. “Leluhur kita sudah lama berkata: jangan rampas wilayah adat kami, jangan rampas tanah leluhur kami!”

Peringatan HIMAS 2025 di Lebak menjadi penegas bahwa hak menentukan nasib sendiri, perlindungan wilayah adat, dan kedaulatan pangan adalah agenda utama perjuangan Masyarakat Adat di Indonesia.

Baca juga :

Artikel Terkait