Search
Close this search box.

Bersiap! Aturan Baru Seleksi Anggota Baznas Kini Berbasis ‘Merit System’

Jakarta, SenayanTalks – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola zakat di Indonesia agar lebih profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, dan tertib administrasi.

PMA ini sekaligus menggantikan PMA Nomor 5 Tahun 2014 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kelembagaan dan kebutuhan hukum terkini. Proses penyusunan PMA No. 10/2025 melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, BAZNAS RI, Lembaga Amil Zakat (LAZ), hingga Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa aturan baru ini menekankan seleksi berbasis merit system yang ketat. Proses rekrutmen akan dilakukan secara terbuka dengan prosedur administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel.

“Seleksi anggota BAZNAS harus berlandaskan integritas tinggi agar publik semakin percaya terhadap pengelolaan zakat,” ujar Abu Rokhmad.

Keluarnya aturan ini juga mendukung transformasi tata kelola dana umat, termasuk zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari dua Program Prioritas Menteri Agama: Layanan Keagamaan Berdampak dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025.

Selain itu, PMA No. 10/2025 juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Asta Cita Presiden untuk menuju Visi Indonesia Emas 2045, dengan memastikan zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Penerbitan aturan ini juga menjadi respons terhadap berakhirnya masa jabatan sejumlah pimpinan BAZNAS. Dengan adanya regulasi baru, proses seleksi berikutnya diharapkan lebih efisien, objektif, dan sesuai standar tata kelola modern.

“Kami ingin memastikan proses seleksi berjalan baik, sehingga BAZNAS memiliki pimpinan yang berkompeten untuk mengelola potensi zakat nasional yang mencapai ratusan triliun rupiah,” tambah Abu Rokhmad.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya