Bandung, SenayanTalks – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) berhasil menggagalkan peredaran tekstil impor ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas senilai Rp112,35 miliar. Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah gudang di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional dan UMKM.
“Impor pakaian bekas dilarang karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan konsumen. Barang-barang senilai Rp112,35 miliar ini kini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Budi Santoso.

Temuan terbesar
Temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan di 11 lokasi berbeda pada 14–15 Agustus 2025. Barang-barang ilegal tersebut diduga berasal dari Korea, Jepang, dan Tiongkok. Rinciannya Kota Bandung sebanyak 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, Kabupaten Bandung sebanyak 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, dan Kota Cimahi sebanyak 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa impor pakaian bekas melanggar Permendag No. 40/2022 dan Permendag No. 36/2023. Pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian usaha, hingga pencabutan izin, serta sanksi pidana termasuk pemusnahan atau reekspor barang ilegal.
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengapresiasi langkah tegas Kemendag bersama aparat. Ia menekankan pentingnya pengawasan berlapis agar impor ilegal tidak semakin merusak industri tekstil dalam negeri.
Sementara itu, Polri melalui Brigjen Pol Djoko Prihadi menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti kasus ini. “Kami akan mengungkap semua bentuk pelanggaran impor ilegal dan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai aturan,” ujarnya.

Kasus penyelundupan pakaian bekas ini disebut sebagai temuan terbesar Ditjen PKTN sepanjang 2025. Kemendag menegaskan pengawasan akan terus diperketat dan masyarakat diminta ikut serta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang impor ilegal.
“Pengawasan ini adalah wujud komitmen pemerintah melindungi masyarakat sekaligus menjaga agar industri tekstil nasional tetap tumbuh dan kompetitif,” tutup Mendag Budi Santoso.

Baca juga :