Search
Close this search box.

Usut Tuntas Penyerangan 8 Jurnalis di Serang

Serang, SenayanTalks – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap delapan jurnalis yang terjadi di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Insiden kekerasan ini terjadi pada Kamis (21/8/2025) saat para wartawan meliput inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 oleh perusahaan tersebut.

Berdasarkan keterangan korban, aksi brutal itu diduga dilakukan oleh gabungan oknum aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, anggota ormas, hingga karyawan perusahaan.

Salah satu korban, Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews, mengungkapkan bahwa awalnya para wartawan sempat ditolak masuk ke area perusahaan. Mereka baru bisa meliput setelah Deputi KLHK memerintahkan agar media diizinkan masuk.

“Begitu sidak selesai dan pejabat KLHK meninggalkan lokasi, kami langsung dikeroyok membabi buta. Saya melihat ada yang berpakaian Brimob, gerombolan ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang memukul, menghalangi, bahkan mengeluarkan golok untuk mengancam saat rekan-rekan berusaha kabur,” kata Rasyid.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah jurnalis mengalami luka serius hingga harus dibawa ke rumah sakit, sementara lainnya terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer. Bahkan, Deputi Gakkum KLHK turut menjadi korban penganiayaan dalam insiden tersebut.

Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa serangan ini tidak bisa ditoleransi.

“Pengeroyokan terhadap jurnalis di Serang adalah bukti bahwa kebebasan pers masih dalam ancaman serius. Kami mendesak Kapolri dan Kapolda Banten agar menindak tegas pelaku, termasuk jika ada oknum aparat yang terlibat. Tanpa tindakan tegas, kasus ini hanya akan menambah panjang daftar impunitas terhadap kekerasan jurnalis di Indonesia,” ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan, peristiwa ini bukan hanya soal keselamatan jurnalis, tetapi juga hak publik atas informasi. “Kalau jurnalis dibungkam dengan kekerasan, maka masyarakat kehilangan hak untuk tahu. Ini jelas melukai demokrasi kita,” tegasnya.

Diusut tuntas

Bersama LBH Pers, lanjut Iqbal, AJI Jakarta Biro Banten menuntut kepolisian segera bertindak. Kedua organisasi ini juga menyampaikan tiga poin utama:

  1. Mendesak Polda Banten dan Polri segera menangkap serta memproses hukum semua pelaku, termasuk oknum aparat kepolisian, pihak keamanan perusahaan, dan ormas yang terlibat.
  2. Mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum dan demokrasi.
  3. Mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

AJI dan LBH Pers menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis, khususnya yang meliput isu lingkungan, adalah ancaman serius bagi kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak masyarakat untuk tahu. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang,” tulis pernyataan AJI dan LBH Pers.

Keduanya juga mengingatkan bahwa praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, polisi diminta bertindak cepat, transparan, dan adil dalam menangani kasus ini.

Baca juga :

Artikel Terkait