Kuala Lumpur, SenayanTalks – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memanfaatkan kunjungan kerja ke Kuala Lumpur dalam rangka ASEAN Law Summit 2025 pada 19–22 Agustus untuk mendorong gagasan Protokol Jakarta. Inisiatif ini akan diusung Indonesia pada forum World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, akhir 2025.
Protokol Jakarta digagas untuk memastikan adanya benefit fairness dari platform global kepada para pencipta karya, baik musisi maupun penerbit (publisher), dalam sistem perlindungan hak cipta internasional.
“Jika 194 negara anggota WIPO sepakat, kita bisa menekan platform global agar memberikan benefit fairness terhadap hak cipta, baik musik maupun publisher,” ujar Supratman di Kuala Lumpur.
Sistem royalti internasional
Dalam pertemuan bilateral dengan Minister of Trade and Cost of Living Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, Supratman menegaskan pentingnya sistem pemungutan royalti global.
“Saat ini platform global masih memberikan remunerasi berbeda di tiap negara. Kita butuh sistem pemungutan royalti yang berlaku secara internasional,” jelasnya.
Datok Armizan menyatakan dukungan Malaysia terhadap inisiatif Indonesia. “Malaysia memiliki kesamaan visi dalam memperjuangkan intellectual property dan sistem collecting seperti yang dilakukan di Indonesia,” tegasnya.
Dukungan dari Brunei Darussalam
Selain Malaysia, Supratman juga bertemu dengan Jaksa Agung Brunei Darussalam, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah binti Haji Mohammed Taib. Brunei menempatkan urusan intellectual property di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Datin Seri Paduka turut mendukung gagasan Indonesia. “Brunei sepakat bahwa sistem perlindungan hak cipta perlu diperkuat melalui forum WIPO,” ujarnya.
Dengan dukungan Malaysia dan Brunei, Indonesia optimistis Protokol Jakarta akan menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan WIPO 2025. Inisiatif ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak cipta internasional sekaligus memastikan keadilan bagi para pencipta dan penerbit di era digital.

Baca juga :