Search
Close this search box.

ESDM Pastikan SPBU Swasta Dapat Tambahan Kuota Lewat Pertamina

Jakarta, SenayanTalks – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) nasional dalam kondisi aman, dengan cadangan cukup hingga 18–21 hari. Hal ini disampaikan usai rapat pembahasan kebutuhan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta yang sebelumnya sempat mengalami kekosongan.

“Secara umum posisi ketersediaan BBM kita cukup untuk 18–21 hari, jadi tidak ada masalah menyangkut pasokan BBM nasional. Namun, untuk SPBU swasta memang cadangannya sudah menipis,” ujar Bahlil di Jakarta, Sabtu (20/9).

Bahlil menegaskan bahwa BBM merupakan cabang industri strategis yang dikuasai negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, pemerintah mengambil langkah cepat untuk menjamin pasokan, termasuk bagi badan usaha swasta.

Menurut Bahlil, badan usaha swasta sebenarnya telah diberikan kuota impor BBM sebesar 110% dibandingkan 2024. Namun, kuota tersebut habis sebelum akhir September 2025. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah memutuskan agar kebutuhan SPBU swasta tetap bisa dipenuhi melalui skema kolaborasi dengan Pertamina.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi badan usaha swasta, yaitu:

  1. Membeli BBM melalui Pertamina dalam bentuk base fuel (produk BBM yang belum dicampur aditif dan pewarna).
  2. Melakukan pemeriksaan kualitas dengan join surveyor.
  3. Harga diatur pemerintah secara transparan dengan mekanisme open book agar adil bagi semua pihak.
  4. Pertamina bersama badan usaha swasta melakukan koordinasi terkait pasokan dan aspek komersial untuk realisasi kerja sama.

Arahan Menteri ESDM

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan penawaran formal kepada badan usaha swasta.

“Pertamina telah menyampaikan penawaran kepada badan usaha dan dilanjutkan dengan penawaran secara formal untuk detail kesepakatan aspek komersial,” ujar Mars Ega.

Langkah ini disebut sebagai percepatan tindak lanjut arahan Menteri ESDM, sekaligus upaya memastikan pasokan BBM tetap terjaga untuk kebutuhan masyarakat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis tidak akan terjadi gangguan pasokan BBM di SPBU, baik milik Pertamina maupun swasta, sehingga kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya