Search
Close this search box.

Pajak Digital Sumbang Rp41,09 Triliun ke Kas Negara

Jakarta, SenayanTalks – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif dan menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara. Hingga 31 Agustus 2025, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp41,09 triliun dari berbagai lini usaha digital, mulai dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), fintech, aset kripto, hingga Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, mengatakan pencapaian ini membuktikan peran strategis pajak digital dalam menopang penerimaan negara. “Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujarnya, Kamis (26/9/2025).

Dari total penerimaan, PPN PMSE menyumbang porsi terbesar yakni Rp31,85 triliun. Pemerintah hingga Agustus 2025 telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut pajak digital, termasuk empat penunjukan baru seperti Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc., dan Neon Commerce Inc.

Dari total tersebut, 201 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran. Penerimaan PPN PMSE terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun:

  • Rp731,4 miliar (2020)
  • Rp3,90 triliun (2021)
  • Rp5,51 triliun (2022)
  • Rp6,76 triliun (2023)
  • Rp8,44 triliun (2024)
  • Rp6,51 triliun (hingga Agustus 2025)

Peningkatan ini menunjukkan perluasan basis pajak digital yang sejalan dengan pertumbuhan transaksi perdagangan elektronik di Indonesia.

Sektor aset kripto juga menjadi penyumbang signifikan dengan total penerimaan Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini berasal dari:

  • Rp246,45 miliar (2022)
  • Rp220,83 miliar (2023)
  • Rp620,4 miliar (2024)
  • Rp522,82 miliar (2025)

Penerimaan tersebut terdiri atas PPh 22 senilai Rp770,42 miliar dan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp840,08 miliar.

Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp3,99 triliun, mencerminkan pertumbuhan pesat industri teknologi keuangan. Rinciannya meliputi:

  • Rp446,39 miliar (2022)
  • Rp1,11 triliun (2023)
  • Rp1,48 triliun (2024)
  • Rp952,55 miliar (2025)

Dari total penerimaan pajak fintech, komponen terbesar berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,32 miliar, dan PPN DN setoran masa sebesar Rp2,15 triliun.

Penerimaan pajak digital lainnya datang dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang hingga Agustus 2025 telah menyumbang Rp3,63 triliun. Angka ini diperoleh dari:

  • Rp402,38 miliar (2022)
  • Rp1,12 triliun (2023)
  • Rp1,33 triliun (2024)
  • Rp786,3 miliar (2025)

Komponen penerimaan pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.

Rosmauli menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan transformasi ekonomi Indonesia yang semakin digital dan terintegrasi. Ia optimistis tren positif tersebut akan terus berlanjut seiring dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, pertumbuhan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

“Pajak digital bukan sekadar sumber penerimaan baru, tetapi juga fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar pemungut pajak digital luar negeri dan kebijakan perpajakan terkait, masyarakat dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital.

📊 Fakta Singkat Pajak Digital per Agustus 2025

  • Total penerimaan: Rp41,09 triliun
  • PPN PMSE: Rp31,85 triliun
  • Pajak kripto: Rp1,61 triliun
  • Pajak fintech: Rp3,99 triliun
  • Pajak SIPP: Rp3,63 triliun
  • Jumlah pemungut PPN PMSE: 236 perusahaan

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya