Jakarta, SenayanTalks – PT Pertamina Patra Niaga membantah sejumlah informasi keliru yang beredar di media sosial terkait bahan bakar minyak (BBM) dan pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Perusahaan menegaskan bahwa informasi-informasi tersebut adalah hoaks yang menyesatkan masyarakat dan merusak kepercayaan publik.
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan pihaknya menyayangkan beredarnya berbagai disinformasi yang mencemarkan nama baik Pertamina sebagai BUMN sekaligus merugikan pemerintah.
“Masyarakat perlu waspada terhadap berbagai hoaks seperti pembatasan pembelian BBM, pengujian oktan yang tidak dilakukan oleh ahlinya, hingga rekrutmen fiktif yang mengatasnamakan Pertamina,” ujarnya.
Hoaks Pengujian Oktan BBM dengan Alat Portabel
Salah satu hoaks yang ramai beredar adalah hasil pengujian Research Octane Number (RON) BBM menggunakan alat portabel. Pertamina menegaskan metode tersebut tidak valid secara ilmiah dan tidak dapat dijadikan acuan resmi.
Secara teknis, pengujian RON hanya bisa dilakukan menggunakan mesin CFR (Cooperative Fuel Research Engine) sesuai standar internasional ASTM D2699. Mesin ini satu-satunya alat yang disertifikasi secara global untuk mengukur ketahanan bahan bakar terhadap detonasi melalui pembakaran nyata dengan parameter suhu, tekanan, dan rasio kompresi yang dikontrol ketat.
Sementara itu, alat portabel seperti Oktis-2 hanya mengukur sifat dielektrik bahan bakar, bukan angka oktannya. Hasil pengujian menggunakan alat ini juga menunjukkan variasi yang tidak konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Pertamina juga menjelaskan adanya perbedaan sistem pengukuran antara Eropa dan Amerika Serikat. Eropa menggunakan standar RON, sedangkan Amerika menggunakan AKI (Anti Knocking Index). Secara konversi, RON 98 setara dengan AKI 91–92, sehingga istilah RON 98 memang tidak dikenal di AS.
Isu Pembatasan BBM dan Sanksi Penunggak Pajak Tidak Benar
Pertamina membantah isu adanya pembatasan pembelian BBM hingga tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan.
“Penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan,” tegas Roberth.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui juru bicaranya juga telah menyampaikan hal yang sama.
Video Kebakaran SPBU dan Kericuhan Lumajang Juga Hoaks
Pertamina juga mengklarifikasi dua video viral yang ramai dibagikan. Pertama, video kebakaran SPBU yang disebut akibat kebijakan pembatasan BBM ternyata merupakan rekaman lama insiden di Aceh tahun 2024.
Kedua, video yang menyebut warga menggeruduk SPBU di Lumajang juga tidak benar. Peristiwa sebenarnya terjadi pada 17 September 2025, ketika hujan deras membuat penonton karnaval berdesakan berteduh di SPBU yang sudah tutup. Kericuhan kecil dipicu oleh pengaruh alkohol, bukan karena layanan SPBU. Tidak ada penjarahan atau kerusakan dalam insiden tersebut.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu memeriksa kebenaran berita melalui kanal resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan informasi melalui Pertamina Call Center 135 atau akun resmi media sosial Pertamina,” ujar Roberth.

Baca juga :