Search
Close this search box.

Hiu Paus Mati Terdampar di Pantai Muara Gembong Bekasi

Bekasi, SenayanTalks — Seekor hiu paus (Rhincodon typus) jantan berukuran 5,2 meter ditemukan terdampar dalam kondisi mati di Pantai Muara Mati, Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 30 September 2025. Ikan berukuran besar yang berstatus dilindungi ini diduga terjebak di alat tangkap jaring sero milik nelayan setempat.

Setelah mendapat laporan dari Kelompok Masyarakat Pengawasan (Pokmaswas) Laut Jaya Bahari, masyarakat Desa Pantai Bahagia menarik tubuh hiu paus ke daratan agar memudahkan proses evakuasi. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat bersama Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang dan WWF-Indonesia kemudian turun langsung ke lokasi untuk menangani kejadian tersebut.

“Sebagai respon cepat terhadap laporan masyarakat, DKP Jawa Barat berkolaborasi dengan WWF untuk membantu penanganan hiu paus yang terdampar di Muara Mati,” ujar Dyah Ayu Purwaningsih, Kepala Bidang Kelautan DKP Jawa Barat.

Tim WWF Indonesia dan pihak terkait sepakat melakukan evakuasi pada Rabu, 1 Oktober 2025, dengan pertimbangan keamanan dan menghormati kepercayaan lokal yang melarang kegiatan serupa di malam hari.

Proses penguburan

Pada pagi harinya, WWF Indonesia bersama nelayan setempat, Pokmaswas Laut Jaya Bahari, dan LPSPL Serang melakukan pengukuran serta pengambilan sampel dari sirip dan insang hiu paus. Hasil pengukuran menunjukkan panjang tubuh hiu paus mencapai 5,2 meter dengan berat diperkirakan lebih dari satu ton.

Setelah proses identifikasi selesai, bangkai hiu paus dikuburkan di area mangrove sedalam sekitar satu meter dengan panjang lubang enam meter.

“Hiu paus merupakan spesies megafauna yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013. Seluruh bagian tubuhnya tidak boleh dimanfaatkan untuk alasan apapun. Oleh karena itu, hiu paus yang terdampar harus segera dikubur,” jelas Fitrian Dwi Cahyo, Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Pelestarian LPSPL Serang.

Kearifan lokal

Menariknya, masyarakat Desa Pantai Bahagia menolak memanfaatkan tubuh hiu paus tersebut. Warga meyakini bahwa memotong atau mengonsumsi bagian tubuh hiu paus bisa mendatangkan kesialan. Sebaliknya, mereka menganggap hiu paus sebagai penolong bagi para nelayan dan bagian dari hubungan spiritual dengan laut.

Karena itu, proses penguburan dilakukan secara adat: tubuh hiu paus dibungkus kain kafan dan dikuburkan dengan penghormatan penuh.

Koordinator Nasional Perlindungan Spesies Laut Terancam Punah WWF-Indonesia, Ranny R. Yuneni, mengapresiasi kearifan lokal masyarakat setempat.

“Kami sangat menghargai bagaimana masyarakat Desa Pantai Bahagia memberikan penghormatan penuh kepada hiu paus ini. Nilai-nilai lokal yang melindungi alam sejalan dengan semangat konservasi laut yang kami dorong,” ujarnya.

Menurut WWF, kepercayaan lokal yang menghormati biota laut seperti hiu paus merupakan modal sosial penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir Indonesia.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya