Jakarta, SenayanTalks — DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyoroti kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan empat orang di ruas Tol Pemalang-Batang pada Sabtu (25/10). Insiden yang melibatkan bus berpelat DK 9296 AH itu disebut menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan umum yang tidak laik administrasi.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, mengungkapkan hasil penelusuran menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran administratif pada kendaraan tersebut.
“Bus pariwisata dengan pelat DK 9296 AH awalnya terdaftar di Samsat Denpasar, tetapi sejak 2020 berkasnya dicabut untuk dipindahkan ke daerah lain dan hingga kini belum teregistrasi di daerah tujuan,” ujar Sani dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/10).
Menurutnya, kendaraan tersebut juga tidak memiliki kelengkapan administrasi yang sah. STNK tidak diperpanjang, uji berkala telah kedaluwarsa, dan kartu pengawasan (KPS) tidak ada. Namun, kendaraan tetap beroperasi di jalan raya tanpa pengawasan yang memadai.
“Ini jelas contoh moda transportasi tidak laik administrasi. Kendaraan dengan STNK mati, uji berkala tidak aktif, dan tanpa kartu pengawasan masih bisa beroperasi leluasa. Ini membahayakan,” tegasnya.
Sani menilai kejadian tragis seperti ini seharusnya tidak terus berulang. Ia meminta semua pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Perhubungan, kepolisian, hingga penyelenggara perjalanan, untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya.
“Ini bukan hanya tanggung jawab Kemenhub, tetapi juga kepolisian sebagai penegak hukum di jalan, serta pemerintah dalam memastikan asuransi kecelakaan tidak disalahgunakan untuk kendaraan yang tidak laik administrasi,” lanjutnya.
Organda menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan menyerukan pentingnya edukasi bagi pemilik maupun pengguna angkutan umum agar selalu memenuhi kewajiban legal dan keselamatan.
“Kami turut berduka cita. Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran berharga. Pemilik kendaraan wajib memastikan kelengkapan administrasi dan keselamatan penumpang,” kata Sani.
Lebih jauh, ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak sopir bus, tetapi juga pemilik kendaraan dan penyelenggara perjalanan.
“Harus ada tindakan tegas terhadap manajemen atau penyelenggara yang lalai. Kecelakaan ini terjadi karena moda transportasi tidak laik administrasi. Pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Kecelakaan maut di Tol Pemalang-Batang Km 312B arah Semarang–Jakarta itu menewaskan empat orang dan melibatkan satu bus pariwisata. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab utama kecelakaan dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Baca juga :



