Search
Close this search box.

Tolak PHK, Jurnalis Senior Media Indonesia Tempuh Jalur PHI

Jurnalis senior Media Indonesia Raja Suhud menghadiri sidang gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di PN Jakarta Pusat.

Jakarta, SenayanTalks — Sidang perdana gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara jurnalis senior Raja Suhud Victor Hugo M dan PT Citra Media Nusa Purnama (Media Indonesia) digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan, SH., MH., serta Hakim Anggota I Lita Sari Seruni, SE., SH., MH., dan Hakim Anggota II Dr. Purwanto, SH., MH., membahas pemeriksaan berkas perkara dari pihak penggugat dan tergugat.

Majelis hakim memutuskan menerima berkas perkara tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan melalui sistem e-Court, untuk mendengarkan tanggapan dari penggugat. Sementara itu, pihak tergugat diminta melengkapi berkas administratif terkait posisi perwakilan perusahaan, Irvan Marathon.

Gugatan ini berawal dari kebijakan internal Media Indonesia yang diumumkan pada 15 Februari 2024, sehari setelah Pemilihan Presiden. Manajemen kala itu menetapkan kebijakan perumahan sebagian karyawan sebagai langkah efisiensi guna mengurangi beban keuangan perusahaan.

Kebijakan berlaku mulai 1 Maret 2024 selama enam bulan dan berdampak pada sekitar 80 karyawan. Namun, menurut penggugat, keputusan tersebut diambil tanpa persetujuan bersama dan tanpa mempertimbangkan alternatif yang lebih adil — seperti pemotongan gaji pro rata 30% di seluruh level jabatan agar tidak perlu merumahkan pekerja.

Setelah enam bulan, efisiensi tersebut dinilai tidak efektif. Manajemen kemudian memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 Oktober 2024.

Raja Suhud menilai keputusan PHK cacat administrasi karena:

  • Tidak ada persetujuan tertulis terkait skema perumahan;
  • Tidak diberikan kesempatan banding atas evaluasi HRD;
  • Surat PHK tertanggal 12 September 2024 melanggar ketentuan waktu minimal 14 hari kerja;
  • PHK diterbitkan hanya seminggu setelah pertemuan pekerja dengan manajemen untuk mempertanyakan kebijakan efisiensi.

“Langkah ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan dan menjaga nilai kebenaran,” ujar Raja Suhud Victor Hugo, jurnalis yang telah berkarier lebih dari dua dekade di dunia media.

Sidang lanjutan akan dilanjutkan melalui sistem e-Court PHI. Raja Suhud berharap proses hukum ini menjadi preseden penting agar setiap perusahaan, termasuk media, menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan perlindungan terhadap pekerja.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya