Jakarta, SenayanTalks — Perdagangan karbon diprediksi menjadi salah satu topik utama dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) yang akan digelar di Belem, Brazil, pada 10–21 November 2025. Pemerintah Indonesia bahkan telah menyiapkan forum khusus di Paviliun Indonesia untuk mempertemukan calon penjual dan pembeli kredit karbon — dengan narasi menjanjikan: menyelamatkan hutan sekaligus mendapatkan pemasukan dari jual beli karbon.
Namun, di balik euforia itu, sejumlah pakar dan aktivis mengingatkan bahwa perdagangan karbon tidak otomatis berarti penurunan emisi, sehingga pemanasan global tetap berpotensi meningkat.
Perdagangan karbon merupakan bagian dari mekanisme mitigasi iklim dalam Paris Agreement, dengan tujuan menahan kenaikan suhu bumi di bawah 1,5°C dibanding masa praindustri. Para ilmuwan memperingatkan, jika ambang batas suhu itu terlampaui, maka 8% spesies di bumi bisa punah, es kutub mencair, dan cuaca ekstrem meningkat tajam.
Namun, Torry Kuswardono, Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI), menilai kebijakan iklim Indonesia masih berat sebelah.
“Narasinya hari ini terang benderang: jual karbon, selamatkan hutan, dan dapat uang. Padahal sektor energi — terutama PLTU batubara — masih jadi penyumbang emisi terbesar,” kata Torry dalam Diskusi Nexus Tiga Krisis Planet secara daring, Jumat (7/11).
Menurutnya, hutan dijadikan komoditas investasi, sementara sektor energi yang justru menyumbang emisi tertinggi belum tersentuh serius.
Antara Offset dan Cap-and-Trade
Dalam mekanisme offset karbon, perusahaan yang sulit menurunkan emisi—misalnya maskapai penerbangan—dapat membeli kredit karbon dari proyek penghijauan atau pelestarian hutan. Dengan demikian, mereka dianggap “menebus” emisi yang dihasilkan.
Sementara dalam sistem cap-and-trade, pemerintah menetapkan batas emisi (cap) untuk sektor tertentu, misalnya pembangkit listrik. Perusahaan yang emisinya di bawah batas dapat menjual sisa kuotanya ke pihak lain yang kelebihan emisi.
“Masalahnya, pasar karbon di Indonesia masih didominasi offset, bukan cap-and-trade. Jadi yang dijual bukan pengurangan emisi nyata, tapi izin untuk tetap mencemari,” jelas Torry yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Pikul.

Kritik atas Inkonsistensi dan Lemahnya Tata Kelola
Torry menilai pemerintah inkonsisten: di satu sisi mengklaim akan menyelamatkan 12 juta hektare hutan lewat pasar karbon, namun di sisi lain masih membuka ruang untuk proyek-proyek besar yang menyebabkan deforestasi.
“Hutan tidak bisa dijadikan reset emisi terus menerus. Ketika terlalu kering, bisa terbakar. Ketika terlalu basah, karbonnya larut dan hilang. Stok karbon bisa lenyap dalam satu musim ekstrem,” tegasnya.
Ia juga menyoroti integritas data karbon. Banyak proyek offset, katanya, melebih-lebihkan dampak pengurangan emisi.
“Studi internasional menunjukkan over-crediting bisa mencapai 30–100%. Bahkan investigasi The Guardian (2023–2024) menemukan 90% kredit REDD+ tidak mewakili penurunan emisi nyata,” ungkap Torry.
Ketika harga kredit karbon murah, perusahaan lebih memilih membeli offset ketimbang berinvestasi pada teknologi bersih. Akibatnya, transisi energi justru melambat.
Tantangan MRV dan Risiko Double Counting
Riko Wahyudi, peneliti dari Research Center for Climate Change Universitas Indonesia, menyoroti persoalan transparansi data dan verifikasi di Indonesia.
“Sistem MRV (Measurement, Reporting, Verification) belum transparan. Data antar lembaga tidak sinkron, dan baseline emisi di sektor kehutanan pun masih diperdebatkan,” katanya.
Kondisi itu membuka peluang terjadinya double accounting, di mana satu penurunan emisi diklaim dua kali, baik oleh proyek maupun oleh negara.
Riko juga menjelaskan, Indonesia memang sudah menjalankan proyek non-pasar seperti Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) di Kalimantan Timur. Program ini memberi insentif sebesar US$ 110 juta dari Bank Dunia jika berhasil menurunkan emisi hingga 122 juta ton CO₂. Namun, berbeda dengan perdagangan karbon, hasil pengurangan emisi dari mekanisme non-pasar masih tercatat sebagai capaian iklim nasional.
Dampak Sosial dan Risiko Ketimpangan
Selain isu teknis, pasar karbon juga berpotensi menimbulkan dampak sosial terhadap masyarakat adat dan petani lokal. Banyak proyek offset di wilayah hutan yang membatasi akses masyarakat terhadap lahan tradisional.
“Kalau tidak diatur dengan baik, pasar karbon bisa jadi bentuk baru kolonialisme ekologis. Hutan dijaga bukan untuk rakyatnya, tapi untuk kompensasi polusi negara lain,” tutur Torry.
Indonesia Masih Perlu Perkuat Regulasi
Di tingkat global, sistem perdagangan karbon (Emission Trading System/ETS) sudah berjalan matang di Uni Eropa dengan sanksi ketat bagi pelanggar. Namun di Indonesia, regulasi turunannya masih terbatas dan batas emisi (cap) pun belum ditetapkan.
“Sebelum menjadikan karbon sebagai komoditas pasar, kita perlu sistem pengukuran dan verifikasi yang kuat agar tidak menjadi celah bisnis semata,” tegas Riko.
Dengan COP30 di depan mata, Indonesia diharapkan tidak sekadar membawa narasi “jual karbon untuk selamatkan hutan”, tetapi juga komitmen nyata menurunkan emisi di sumber utamanya — sektor energi.
Baca juga :



