Search
Close this search box.

Paviliun Indonesia COP30 Dinilai Belum Wakili Masyarakat Rentan

Jakarta, SenayanTalks — Pembukaan Paviliun Indonesia dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-30 (COP30) di Belem, Brasil, menuai kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Delegasi Indonesia dinilai terlalu fokus pada perdagangan karbon dan belum menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan masyarakat rentan serta kelompok terdampak krisis iklim.

Ketua Delegasi Indonesia Hashim Djojohadikusumo, yang mewakili Presiden, menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat target iklim nasional, menekan deforestasi, serta mencapai net zero emission 2060 atau lebih cepat.

Paviliun Indonesia mengusung tema “Accelerating Substantial Actions of Net Zero Achievement through Indonesia High Integrity Carbon”, dengan lebih dari 50 sesi diskusi dan forum “seller meet buyer” untuk memfasilitasi transaksi karbon senilai hingga USD 7,7 miliar per tahun.

Namun, bagi aktivis lingkungan, fokus besar pada pasar karbon dianggap tidak sejalan dengan realitas lapangan.

“Fokus delegasi pada perdagangan karbon menjadikan misi Indonesia di COP30 sangat transaksional, tanpa menunjukkan komitmen kuat terhadap masyarakat adat dan masyarakat rentan,” tegas Maikel Peuki, Direktur Eksekutif WALHI Papua dalam dialog publik bertajuk “Suara Rakyat Indonesia untuk COP30” yang digelar oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (ARUKI).

Deforestasi ancam hutan Indonesia

Data menunjukkan, Indonesia telah kehilangan hampir 40 persen tutupan hutan dalam 50 tahun terakhir, dari 162 juta hektare menjadi 98 juta hektare. Antara 2000–2012 saja, lebih dari 6 juta hektare hutan primer lenyap akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit. Pada 2024, laju deforestasi mencapai 261.575 hektare, meningkat 1,6 persen dibanding tahun sebelumnya.

Ironisnya, pemerintah masih menetapkan target deforestasi hingga 10,47 juta hektare dalam periode 2021–2030, termasuk 5,32 juta hektare “deforestasi terencana”.

Di Papua, WALHI mencatat hilangnya 1,3 juta hektare hutan antara 2001–2019, sebagian besar akibat industri sawit dan tambang.

“Proyek Strategis Nasional di Merauke menyebabkan hilangnya 9.835 hektare hutan primer hingga Juni 2025. Ini bukti lemahnya perlindungan terhadap masyarakat adat,” kata Maikel.

Diplomasi hijau tak sesuai fakta

Delegasi Indonesia menggambarkan Paviliun Indonesia sebagai etalase diplomasi hijau, menampilkan inisiatif dari sektor kehutanan, energi, hingga pengelolaan limbah. Namun, organisasi lingkungan menilai pesan ini belum menyentuh akar masalah krisis iklim.

Skema perdagangan karbon, menurut mereka, tidak menjamin penurunan emisi secara nyata karena hanya memindahkan tanggung jawab dari satu pihak ke pihak lain.

“Alih-alih menurunkan polusi, mekanisme offset justru membuat korporasi besar bisa terus menghasilkan emisi selama mereka mampu membeli kredit karbon,” ujar Ahmad Subhan Hafidz, Direktur Eksekutif WALHI Bangka Belitung.

Hafidz menyebutkan, wilayah Bangka Belitung telah kehilangan 460 ribu hektare hutan akibat tambang dan sawit. “Ada lebih dari 12 ribu kolong tambang yang tidak direklamasi dan menyebabkan bencana ekologis, dari banjir besar hingga tenggelamnya anak-anak di kolong tambang,” tambahnya.

Dampak krisis iklim juga dirasakan oleh kelompok disabilitas, nelayan, dan masyarakat pesisir.

“Penyandang disabilitas sering tidak terlibat dalam perencanaan kebijakan iklim dan sulit mengakses bantuan saat bencana,” ujar Maria Un, aktivis perempuan disabilitas asal Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Gofur Kaboli, nelayan dari Ternate, meminta agar kebijakan COP30 menjamin perlindungan bagi nelayan kecil dari cuaca ekstrem dan naiknya permukaan laut.

Tuntutan masyarakat sipil

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam JustCOP menyerukan agar misi iklim Indonesia di COP30 tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga berkeadilan sosial.

Mereka menekankan pentingnya transisi energi berkeadilan, perlindungan masyarakat adat, hak atas ruang hidup, serta keterlibatan aktif penyandang disabilitas dan masyarakat pesisir dalam kebijakan adaptasi iklim.

“Agenda adaptasi iklim seharusnya berbasis hak dan inklusif. Pendanaan iklim tidak boleh dikuasai lembaga besar, tetapi harus bisa diakses langsung oleh komunitas lokal,” tegas Maikel.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya