Jakarta, SenayanTalks — Koalisi masyarakat sipil menyoroti lemahnya komitmen pemerintah dalam mempercepat pengakuan hutan adat di Indonesia. Kritik ini muncul setelah pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pembukaan konferensi iklim COP 30 di Brazil, yang dinilai belum diikuti dengan langkah nyata di lapangan.
Dalam diskusi bertajuk #TheAnswerisUs: Suara Masyarakat Adat Bagi Keadilan Iklim, yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (JustCOP), Rabu (12/11), para aktivis dan peneliti menegaskan pentingnya negara menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas hutan dan tanah.
Menurut Yokbeth Felle, Staf Kampanye Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, negara masih abai dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.
“Selama ini negara cenderung melihat tanah dan hutan sebagai objek ekonomi, bukan sebagai bagian dari kehidupan masyarakat adat. Padahal bagi masyarakat adat, hutan adalah ibu dan sumber kehidupan,” ujar Yokbeth.
Ia mencontohkan, masyarakat adat di Papua seperti suku Moi di Sorong dan suku Yei di Merauke memiliki hubungan spiritual dan emosional dengan alam. Salah satu contohnya adalah peran pohon nibung (tarek) yang menjadi sumber pangan dan alat produksi bagi perempuan adat.
“Ketika hutan dibongkar, mereka kehilangan sumber kehidupan sekaligus identitas budayanya,” tambahnya.

Pengakuan Hutan Adat Masih Lambat
Yayasan Pusaka mencatat, hingga Oktober 2025, total luas hutan adat yang ditetapkan di Papua baru mencapai 39.912 hektare, atau kurang dari 0,3% dari potensi luas 12,46 juta hektare.
Sebaliknya, pemerintah justru cepat mengeluarkan izin proyek ekstraktif seperti tambang dan perkebunan yang menyasar kawasan adat.
“Ironis, izin proyek bisa terbit cepat, sementara pengakuan hutan adat bisa bertahun-tahun,” kata Yokbeth.
Data Pusaka juga menunjukkan bahwa dalam satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, belum ada penetapan baru untuk wilayah hutan adat di Papua.
Masyarakat Adat: Garda Depan Melawan Krisis Iklim
Deputi II Bidang Advokasi dan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi, menyebut masyarakat adat sejatinya adalah benteng utama dalam melawan krisis iklim.
“Masyarakat adat sudah lama menjaga hutan melalui kearifan lokal. Yang dibutuhkan adalah pengakuan, bukan intervensi. Jangan lagi anggap masyarakat adat terbelakang,” tegasnya.
Menurut Working Group ICCAs Indonesia (WGII), hingga Mei 2025 tercatat ada 647.457 hektare Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) yang dikelola secara tradisional oleh komunitas adat, sebagai bagian dari solusi konservasi berbasis akar rumput.
RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
Erasmus menekankan, lambatnya pengakuan hutan adat tidak bisa dilepaskan dari ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat. Ia menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat harus menjadi prioritas pemerintah dan DPR.
“Selama belum ada payung hukum khusus, hak masyarakat adat akan terus terpinggirkan,” tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat di Kementerian Kehutanan, mengakui proses pengakuan hutan adat memang terkendala sumber daya dan koordinasi.
Ia menyebut kementerian telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat dengan target penetapan 1,4 juta hektare hingga 2029.
“Kami sudah menyusun roadmap percepatan dan akan melakukan konsultasi publik pada Desember 2025,” ujar Julmansyah.
Para pembicara menegaskan bahwa keadilan iklim tidak bisa dicapai tanpa perlindungan terhadap masyarakat adat. Mereka berharap pemerintah menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pengelolaan hutan, bukan sekadar penerima kebijakan.
Koalisi JustCOP menyerukan agar komitmen terhadap keberlanjutan, keadilan, dan hak masyarakat adat diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak — mulai dari percepatan pengakuan wilayah adat, perlindungan hukum, hingga partisipasi aktif masyarakat adat dalam pengambilan keputusan lingkungan.
Baca juga :



