Search
Close this search box.

Kemenhaj Redistribusi Kuota Haji, Ribuan Jemaah Terancam Gagal Berangkat

Jakarta, SenayanTalks — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kebijakan pemerintah terkait redistribusi kuota haji nasional tahun 2026 yang dinilai berpotensi merugikan ribuan calon jemaah haji, khususnya dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dari total kuota 1.535 jamaah pada 2025, tahun depan kuota tersebut anjlok drastis menjadi hanya 124 orang.

Ketua YLKI, Niti Emiliana, menilai kebijakan itu harus segera dievaluasi karena menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.

“Banyak calon jemaah sudah menunggu lebih dari satu dekade. Penurunan kuota ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut hak konsumen dalam pelayanan publik keagamaan. Negara wajib memberikan kepastian hukum dan transparansi atas perubahan kebijakan yang berdampak besar seperti ini,” ujar Niti di Jakarta, Kamis (13/11).

YLKI mendesak Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah untuk membuka secara transparan formula pembagian kuota antar provinsi dan kabupaten/kota. Menurut Niti, informasi tersebut penting agar masyarakat memahami parameter pembagian kuota, termasuk jumlah penduduk muslim, masa tunggu, dan prioritas lansia.

“Kami meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka bagaimana pembagian kuota itu ditentukan. Tanpa transparansi, publik akan kehilangan kepercayaan, dan calon jemaah yang telah menabung selama bertahun-tahun merasa tidak dihargai,” tegas Niti.

YLKI juga mengingatkan agar kebijakan redistribusi kuota tidak mengulang kegagalan manajemen keberangkatan jemaah seperti yang terjadi pada kasus umrah bermasalah beberapa tahun lalu dan gagalnya keberangkatan haji furoda tahun 2025.

Dampak Psikologis dan Materiil Calon Jemaah

YLKI menyoroti bahwa dampak kebijakan ini tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga psikologis. Menurut Niti, pengalaman YLKI dalam mendampingi jemaah yang gagal berangkat menunjukkan banyak calon jemaah mengalami tekanan emosional yang berat karena kegagalan tersebut.

“Kerugian psikologis jauh lebih besar daripada kerugian materiil. Bagi banyak jemaah, ibadah haji adalah cita-cita seumur hidup. Ketika harapan itu tertunda tanpa alasan yang jelas, mereka merasa kecewa dan kehilangan kepercayaan kepada sistem,” jelas Niti.

Sebagai langkah solutif, YLKI merekomendasikan agar Kementerian Haji dan Umrah membentuk Divisi Perlindungan Konsumen Jemaah Haji dan Umrah. Divisi ini akan berfungsi sebagai pusat pengaduan dan mekanisme kompensasi bagi jemaah yang terdampak kebijakan atau mengalami gagal berangkat.

“Kami mengusulkan adanya hotline nasional bagi jemaah haji dan umrah. Tujuannya untuk memastikan penanganan cepat terhadap keluhan konsumen, serta pengawasan ketat terhadap pelaku usaha travel agar tidak terjadi penelantaran jemaah,” tambahnya.

YLKI juga mendesak agar pemerintah membuka ruang dialog langsung dengan calon jemaah terdampak, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak-hak konsumen di sektor layanan keagamaan.

Keadilan bagi jamaah haji

Menutup pernyataannya, Niti menegaskan bahwa redistribusi kuota haji tidak boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan keadilan sosial dan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“YLKI akan terus mengawal isu ini agar tidak ada lagi jemaah haji yang menjadi korban kebijakan sepihak. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap calon jemaah memperoleh haknya secara adil dan transparan,” pungkas Niti.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya