Jakarta, SenayanTalks — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI (Pansus PKA) segera menjalankan mandat kerjanya dan mendorong Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BPRAN). Desakan ini disampaikan karena hingga kini belum ada tanda-tanda percepatan penyelesaian konflik agraria yang terus menumpuk di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menegaskan bahwa pembentukan Pansus PKA dan BPRAN merupakan kesepakatan resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI, pemerintah, dan KPA saat peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2025. Dalam pertemuan tersebut, KPA menyampaikan 24 masalah agraria struktural dan sembilan tuntutan perbaikan yang disuarakan oleh 100 perwakilan organisasi tani, nelayan, dan buruh.
Dewi menilai bahwa meski DPR RI telah membentuk Pansus PKA pada 2 Oktober 2025 dengan 30 anggota dari delapan fraksi, hingga kini belum terlihat langkah konkret untuk menindaklanjuti aspirasi publik. Ia menyoroti bahwa konflik-konflik agraria terus bermunculan tanpa kejelasan arah penyelesaian. KPA mencatat sejak Januari hingga Juni 2025 terdapat 114 letusan konflik dengan luas terdampak 266.097 hektare dan melibatkan 96.320 keluarga.
Menurut Dewi, kasus-kasus konflik yang terjadi setelah pembentukan Pansus semakin menunjukkan urgensi kerja cepat lembaga itu. Ia mencontohkan konflik Masyarakat Adat Tano Batak dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang semakin memanas, kriminalisasi terhadap 35 warga Dairi oleh PT Gruti, hingga kasus petani Cot Girek di Aceh Utara yang terus menelan korban. Di Kendal, Jawa Tengah, dua petani juga dikriminalisasi karena dituduh menyerobot lahan perusahaan swasta.
KPA juga menyoroti kebijakan agraria kementerian dan lembaga pemerintah yang dianggap kontraproduktif, termasuk keputusan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang tetap menggunakan mekanisme Hak Pengelolaan (HPL) dalam kasus LPRA Desa Batulawang di Cianjur, Jawa Barat. Menurut KPA, tanah tersebut seharusnya direstribusikan kepada masyarakat sesuai Perpres 62/2023 tanpa melalui mekanisme HPL Badan Bank Tanah.
Dewi menegaskan bahwa KPA mendukung langkah Presiden Prabowo melakukan nasionalisasi aset atas tanah-tanah perkebunan yang dinilai ilegal atau ditelantarkan lama oleh perusahaan. Namun, ia mengingatkan agar proses nasionalisasi tidak menjadi alat baru menggusur masyarakat, melainkan memprioritaskan pemenuhan hak rakyat atas tanah dan pengakuan terhadap ribuan desa yang selama ini terjebak konflik dengan pemegang HGU.

Hambatan penyelesaian konflik agraria
Dalam isu konflik kehutanan, KPA menyebut adanya kemacetan penyelesaian akibat birokrasi panjang antara masyarakat, Perum Perhutani/Inhutani, dan Kementerian Kehutanan. Dewi menilai Presiden harus mengambil alih kepemimpinan untuk memastikan aset BUMN yang berada di atas tanah rakyat dilepaskan agar dapat menjadi objek reforma agraria.
Direktur KSPPM, Rocky Pasaribu, menambahkan bahwa panjangnya rantai birokrasi menjadi hambatan utama penyelesaian konflik agraria. Ia mencontohkan penyelesaian kasus masyarakat adat Pandumaan Sipituhuta yang memakan waktu 13 tahun, menunjukkan ketidakmungkinan penyelesaian kasus satu per satu tanpa terobosan politik. Rocky menilai Pansus PKA dan BPRAN dapat menjadi langkah besar untuk mengurai akar persoalan agraria yang menahun.
Di daerah lain, berbagai organisasi akar rumput juga menekan Pansus PKA untuk segera bekerja. Kordinator KPA Jambi, Frandody, mengatakan bahwa banyak persoalan tata batas kawasan hutan di provinsinya yang memicu perampasan tanah masyarakat akibat perbedaan peta antarkementerian. Sementara Ketua Serikat Tani Mandiri Cilacap, Sugeng Petrus, menilai evaluasi terhadap Perhutani dan PTPN sangat mendesak karena selama ini justru memperkuat klaim korporasi di atas tanah rakyat.
Kordinator KPA Sulawesi Selatan, Rizky Anggriana Arimbi, menilai bahwa konflik terkait PTPN sudah puluhan tahun tidak tersentuh karena ego sektoral antar kementerian. Menurutnya, hanya lembaga otoritatif seperti BPRAN, yang langsung berada di bawah Presiden, yang dapat menyelesaikan konflik besar seperti ini.
KPA mendesak Pansus PKA segera memproses 865 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) seluas sekitar 1,7 juta hektare yang digarap oleh 2,4 juta jiwa. Lokasi-lokasi ini merupakan konflik agraria struktural yang sudah berlangsung puluhan tahun dan mendesak untuk diselesaikan melalui reforma agraria.
KPA juga meminta Pansus menghindari keputusan yang dapat memperburuk krisis agraria, termasuk menghentikan sementara penerbitan izin dan konsesi seperti HGU, HPL, HGB, HTI, IUP, serta menghentikan pengadaan tanah bagi proyek strategis yang tumpang tindih dengan tanah rakyat.
Selain itu, KPA meminta aparat keamanan menghentikan tindakan represif terhadap petani, masyarakat adat, perempuan, dan aktivis yang dikriminalisasi dalam konflik agraria, serta menarik keterlibatan aparat TNI-Polri dalam program pangan nasional.
Dewi menegaskan bahwa pembentukan BPRAN adalah satu-satunya cara untuk memecah kebuntuan pelaksanaan reforma agraria nasional, karena lembaga ini bersifat otoritatif, eksekutorial, dan langsung dipimpin Presiden. Tanpa terobosan struktural ini, ia menilai konflik agraria akan terus terjadi dan menghambat pemerataan kesejahteraan nasional.
KPA mengingatkan bahwa reforma agraria adalah syarat utama untuk mewujudkan keadilan sosial, menurunkan kemiskinan, meningkatkan produktivitas pangan, dan memperkuat ekonomi nasional. Sejumlah studi internasional, termasuk laporan FAO/IFAD 2019, menunjukkan bahwa negara-negara seperti Vietnam, Filipina, Ethiopia, Bolivia, Jepang, dan Korea Selatan mampu menurunkan ketimpangan dan meningkatkan produktivitas melalui redistribusi tanah yang adil.
Baca juga :



