Search
Close this search box.

Birokrasi Penghambat Pendanaan Iklim sampai ke Masyarakat Adat

Jakarta, SenayanTalks — Di tengah sorotan global terhadap pendanaan iklim selama Konferensi Iklim COP30 di Belém, Brasil, sebuah kenyataan ironis kembali mencuat: hanya sekitar 10 persen dana iklim mengalir hingga ke kampung-kampung dan komunitas Masyarakat Adat yang justru menjadi garda terdepan penjaga hutan dan ekosistem alam Indonesia.

Data tersebut berasal dari penelitian International Institute for Environment and Development (IIED), yang mencatat bahwa dari US$17,4 miliar pendanaan iklim global untuk proyek-proyek periode 2003–2016, hanya US$1,5 miliar atau kurang dari 10 persen dialokasikan untuk aktivitas di tingkat lokal. Sebagian besar dana tersendat karena birokrasi dan mekanisme penyaluran yang rumit.

CEO Yayasan EcoNusa, Bustar Maitar, menegaskan bahwa skema pendanaan yang rumit justru menghambat masyarakat yang sudah terbukti menjaga alam selama puluhan tahun.

“Kami mempercayakan pengelolaan dana kepada Masyarakat Adat dan membantu prosesnya, mulai dari penulisan proposal sampai menyusun bukti pembayaran untuk akuntabilitas. Tujuannya bukan mempersulit, tapi mempermudah,” kata Bustar dalam Diskusi Nexus Tiga Krisis Planet bertema Utang Ekologis dan Keadilan Pendanaan Iklim, Selasa (18/11/2025).

Ia mencontohkan kasus Masyarakat Adat di Raja Ampat yang menjalankan homestay berbasis ekowisata. Saat pandemi Covid-19 menyebabkan usaha mereka berhenti beroperasi, perbaikan homestay terpaksa tertunda karena minimnya akses pendanaan.

“Padahal kalau mendapat pendanaan dan bisnisnya berjalan kembali, masyarakat bisa mengembalikan dana itu. Mereka bukan meminta, mereka hanya butuh akses yang adil. Mereka pula yang menjaga terumbu karang dan hutan selama ini,” tambahnya.

Pendanaan yang jelas

Bustar juga menyoroti pernyataan Menteri Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq pada pembukaan COP30 yang menargetkan percepatan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029. Menurut Bustar, proses verifikasi dan legalisasi wilayah adat tersebut membutuhkan pembiayaan besar.

“Kalau komitmen pendanaan negara maju benar-benar berjalan, proses pengakuan ini bisa jauh lebih cepat,” ujarnya.

Di sisi lain, Tanti Budi Suryani, Program Manager Dana Nusantara, menegaskan bahwa skema pendanaan yang mudah dan berbasis kepercayaan terbukti lebih efektif membantu komunitas di lapangan.

“Dua tahun terakhir kami mendukung 450 inisiatif masyarakat. Cara aksesnya mudah, berbasis saling percaya, dan bentuknya hibah,” kata Tanti.

Dana Nusantara sendiri dibentuk oleh AMAN, KPA, dan WALHI untuk mendukung Masyarakat Adat, petani, nelayan, perempuan, dan anak muda dalam memperjuangkan hak tenurial serta mengelola wilayah adat secara berkelanjutan.

Namun, Tanti mengungkapkan pengalaman pahit salah satu komunitas di Kalimantan Timur yang pernah dijanjikan pendanaan karbon sekitar Rp40 juta, tetapi tak kunjung menerima dana meski telah melestarikan hutan selama lima tahun.

“Persoalannya adalah birokrasi yang panjang. Masyarakat sudah bekerja menjaga hutan, tetapi dana tidak turun,” ujarnya.

Utang ekologis

Sorotan terhadap ketidakadilan pendanaan iklim juga disampaikan oleh Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira. Menurutnya, negara-negara maju memiliki utang ekologis sejak era revolusi industri karena eksploitasi sumber daya alam secara masif dan pembangunan berbasis energi fosil.

Namun, alih-alih memberikan hibah, pendanaan iklim justru didominasi pinjaman yang membebani negara berkembang.

“Dalam Kesepakatan Paris, negara maju punya mandat untuk membantu negara berkembang, bukan justru menambah utang mereka,” tegas Bhima.

Bhima mengutip investigasi Reuters yang menunjukkan bahwa isu perubahan iklim kerap dijadikan peluang bisnis oleh negara maju. Banyak dari mereka memberikan pendanaan dalam bentuk pinjaman berbunga tinggi atau mengikat negara berkembang lewat program transisi yang sarat beban utang, seperti skema JETP.

“Ada pihak yang menikmati krisis iklim. Krisisnya makin parah, profit mereka makin tinggi,” ujarnya.

Bhima juga mengungkap bahwa beberapa negara maju memberi hibah tetapi tetap mensyaratkan penggunaan teknologi dan konsultan dari negara asal mereka—yang akhirnya menguntungkan pihak donor.

Karena itu, Bhima menilai pemerintah perlu mengubah paradigma pendanaan iklim. “Pendanaan iklim tidak hanya berasal dari utang atau penjualan kredit karbon. Pemerintah harus berani menagih utang ekologis negara-negara maju,” tegasnya.

Bhima juga menyinggung peran lembaga keuangan dalam negeri yang masih membiayai sektor ekstraktif namun belum membayar “dosa iklim” mereka.

Bahkan, menurutnya, International Court of Justice telah menegaskan bahwa negara yang merusak lingkungan harus bertanggung jawab dan memberikan reparasi.

“Jika mereka terus merusak lingkungan, bisa dibawa ke mahkamah internasional,” ujar Bhima.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya