Search
Close this search box.

Tak Hanya Krisis Gagal Bayar, Dana Syariah Indonesia Diduga Terindikasi TPPU

Jakarta, SenayanTalks — Kasus gagal bayar investasi kembali mencuat di industri pendanaan berbasis teknologi informasi. Kali ini, dugaan gagal bayar dialami PT Dana Syariah Indonesia (DSI), penyelenggara layanan pendanaan syariah berbasis peer-to-peer (P2P) lending dan crowdfunding, yang melibatkan sekitar 14.000 lender dengan nilai kerugian investasi macet diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Sejak April 2025, sejumlah lender melaporkan kesulitan menarik dana pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan platform tersebut.

DSI merupakan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Perusahaan mempertemukan lender dengan borrower—mayoritas perusahaan properti—melalui aplikasi dan situs danasyariah.

Sebagai platform syariah, DSI memperoleh imbal jasa (ujrah), sementara lender menerima imbal hasil sesuai perjanjian. Namun izin dan pengawasan tersebut tidak cukup mencegah terjadinya gagal bayar yang kini merugikan ribuan masyarakat.

AMAR Law Firm and Public Interest Law Office, kuasa hukum sejumlah lender, menyatakan bahwa persoalan DSI bukan sekadar wanprestasi investasi.

AMAR menilai ada indikasi kuat terjadi tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan tersebut muncul dari dua temuan utama. Pertama, dana tersedia lender tidak dapat ditarik, meski posisinya sama seperti saldo dompet digital yang seharusnya bisa dicairkan kapan pun.

Kedua, penjualan kantor DSI di Prosperity Tower – Sudirman, padahal OJK telah memberikan sanksi administratif pada 29 Oktober 2025 yang melarang pengalihan, penjualan, atau pengurangan aset perusahaan.

Pengembalian dana belum jelas

Pada 19 November 2025, DSI menggelar siaran pers bersama salah satu kelompok perwakilan lender dan menyebut dana lender akan dikembalikan dalam waktu sekitar satu tahun. Namun, AMAR menilai tidak ada kejelasan teknis mengenai mekanisme maupun sumber dana pengembalian tersebut.

Sementara itu, OJK telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang membuat operasional DSI resmi dibekukan. AMAR menilai langkah ini belum cukup dan meminta regulator mengambil tindakan lebih tegas.

“Jangan sampai masyarakat menjadi korban, dana dan aset berpindah sehingga tidak bisa dikembalikan secara utuh seperti kasus investasi lainnya,” tegas AMAR.

AMAR juga melakukan pengecekan ke sejumlah borrower atau mitra DSI. Dari penelusuran tersebut, beberapa perusahaan tercatat hanya menggunakan virtual office, bahkan ada yang tidak dikenal oleh pengelola gedung lokasi yang mereka cantumkan.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa proses verifikasi borrower tidak dilakukan secara memadai atau adanya potensi penyelewengan.

Sebagai kuasa hukum para lender, AMAR mendesak beberapa langkah:

  1. DSI membuka informasi secara transparan terkait gagalnya pembayaran imbal hasil dan dana deposit.
  2. DSI segera mengembalikan seluruh dana lender sesuai hak masing-masing.
  3. OJK melakukan Pemeriksaan Khusus Dugaan Tindak Pidana sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf C POJK 49/2024 dan mengumumkan hasilnya secara terbuka.
  4. DPS menjalankan pengawasan syariah secara ketat dan melaporkan pelanggaran DSI kepada OJK.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya