Search
Close this search box.

Deregulasi Perizinan Hulu Migas Belum Sentuh Akar Persoalan

Jakarta, SenayanTalks — Industri hulu migas Indonesia masih menghadapi tantangan besar pada aspek perizinan meski pemerintah telah melakukan berbagai upaya penyederhanaan. Hingga kini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) masih harus melalui sekitar 140 proses perizinan yang melibatkan 17 kementerian/lembaga, dengan waktu penyelesaian yang dapat mencapai 3 hingga 24 bulan.

Perbandingan internasional menunjukkan tingginya kompleksitas perizinan Indonesia. Jumlah lembaga yang terlibat jauh lebih banyak dibandingkan Brasil (2 lembaga), Norwegia (4 lembaga), Malaysia (1 lembaga), Amerika Serikat (3 lembaga), dan Nigeria (3 lembaga). Walaupun SKK Migas dan pemerintah telah melakukan deregulasi, upaya tersebut belum signifikan mengurangi jumlah lembaga serta birokrasi yang terlibat.

Kajian IPA dan Wood Mackenzie (2023) juga mengungkap tantangan besar seperti birokrasi yang berbelit, ketidakselarasan regulasi, hingga ketidakstabilan kebijakan akibat siklus politik lima tahunan yang memengaruhi konsistensi kebijakan energi dan investasi.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan positif untuk memperbaiki iklim investasi hulu migas. Pemerintah memberikan fleksibilitas lebih besar kepada KKKS melalui beragam skema kontrak seperti PSC Cost Recovery, PSC Gross Split, dan New Simplified Gross Split.

Pemerintah juga membuka ruang bagi kontraktor untuk mengubah skema dari Gross Split ke Cost Recovery jika lebih sesuai dengan keekonomian proyek, serta menerapkan mekanisme negosiasi signature bonus yang disesuaikan dengan kelayakan finansial suatu wilayah kerja.

Upaya perbaikan iklim investasi ini mencatat hasil positif. Laporan IHS Markit S&P Global (Juni 2025) menunjukkan peningkatan signifikan dalam overall attractiveness rating hulu migas Indonesia, dari di bawah 4,75 pada 2021 menjadi 5,35 pada 2025. Investasi hulu migas juga naik dari US$10,5 miliar (2020) menjadi US$14,4 miliar (2024), dan diproyeksikan mencapai US$16,5 miliar pada 2025.

Meski demikian, Komaidi menilai penyederhanaan yang ada masih belum menyentuh akar persoalan utama, yaitu perizinan operasional setelah penandatanganan PSC. Berbagai regulasi seperti UU Cipta Kerja, aturan turunan Kementerian ESDM, dan OSS dinilai lebih berfokus pada persyaratan pendirian usaha, bukan perizinan teknis di tahap eksekusi.

Komaidi menjelaskan bahwa pemerintah telah menerapkan sejumlah langkah penyederhanaan, mulai dari deregulasi perizinan pra-eksplorasi melalui Permen ESDM 23/2015, 15/2016, dan 29/2017 jo 52/2018, hingga penerapan One Door Service Policy (ODSP) di SKK Migas. Pemerintah juga mengembangkan sistem OSS yang terintegrasi lintas kementerian/lembaga.

Namun demikian, seluruh kebijakan ini belum menyelesaikan persoalan krusial terkait izin operasional yang memerlukan persetujuan lintas lembaga dan sering kali memakan waktu berlarut-larut.

Rekomendasi ReforMiner

ReforMiner menilai penyederhanaan perlu diperkuat melalui langkah-langkah implementatif yang lebih tegas dan mendasar.

Pertama, sistem satu pintu ODSP perlu diperluas menjadi perizinan terintegrasi nasional yang mencakup seluruh izin lintas kementerian dan lembaga. Satu pintu pengurusan dapat berada di SKK Migas atau BKPM dengan dukungan sistem digital terpadu, seperti OSS, serta regulasi baru yang memberi kewenangan lebih luas kepada lembaga tersebut dalam mengelola perizinan operasional.

Kedua, diperlukan pengaturan yang lebih jelas terkait batas waktu penyelesaian perizinan. Revisi PP 55/2009 dinilai mendesak untuk memastikan kepastian waktu, termasuk dengan menetapkan Key Performance Indicators (KPI) bersama antar-kementerian. Pengaturan ini dapat diintegrasikan dalam mekanisme regulasi tahunan seperti UU APBN.

Ketiga, penyederhanaan perizinan perlu dilakukan melalui pelimpahan kewenangan, terutama untuk izin teknis yang tidak perlu disetujui hingga tingkat Menteri. Sebagian izin dapat dilimpahkan ke pejabat teknis atau langsung ke SKK Migas untuk mempercepat proses. Untuk perizinan daerah, ReforMiner mendorong pemerintah menerbitkan aturan lanjutan terkait pasal 14 UU Pemerintahan Daerah agar izin daerah dapat dilimpahkan ke pemerintah pusat demi efektivitas operasional hulu migas.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya