Search
Close this search box.

Kemenkeu Soroti Dugaan Praktik Under-Invoicing di Industri Sawit

Ketua dan Wakil Ketua Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), Herry Muryanto dan Novel Baswedan saat Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Sektor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta. (FOTO: DJP)

Jakarta, SenayanTalks — Pemerintah memperkuat pengawasan perpajakan di sektor kelapa sawit, industri yang menyumbang porsi signifikan terhadap ekspor dan penerimaan negara. Dalam Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Sektor Produk Kelapa Sawit dan Turunannya yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah menegaskan komitmen memperbaiki tata kelola serta mendorong kepatuhan yang lebih tinggi di tengah meningkatnya aktivitas ekspor dan dinamika pasar global.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Jakarta, Jumat (28/11), dihadiri sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis sektor sawit. Industri ini dipandang sebagai penggerak ekonomi nasional, sehingga pemerintah menilai peningkatan kepatuhan perpajakan sangat penting bagi stabilitas fiskal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah pengawasan perpajakan bukan bertujuan menciptakan ketakutan bagi pelaku usaha, melainkan memastikan ekosistem usaha yang sehat.

Ia merespons operasi gabungan Kemenkeu–Polri yang pada awal November 2025 mengungkap penyelundupan produk turunan CPO, isu yang mendapat sorotan pasar karena berkaitan dengan potensi hilangnya penerimaan negara.

“Kami ingin industri sawit tetap jadi tulang punggung ekonomi Indonesia. Jika ada kendala, sampaikan. Pemerintah siap membantu agar operasional bisnis tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Purbaya.

Pernyataan ini menegaskan strategi pemerintah yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum dan keberlanjutan bisnis, dua faktor yang sangat diperhatikan investor dan pelaku industri.

Dugaan faktur fiktif

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian perpajakan, termasuk under-invoicing dan penggunaan faktur fiktif/TBTS, yang berpotensi menggerus penerimaan negara serta menimbulkan distorsi harga di pasar global. Temuan ini merupakan tindak lanjut investigasi DJP terkait modus pelanggaran ekspor terbaru.

“Kami mengimbau pelaku usaha segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum kami masuk ke tahap penegakan hukum,” tegas Bimo.

Praktik under-invoicing dan TBTS selama ini dianggap mengganggu fair competition antara eksportir patuh dan tidak patuh, serta berpotensi menciptakan risiko reputasi pada produk sawit Indonesia di pasar internasional.

Kebijakan fiskal pemerintah diarahkan untuk menciptakan sektor sawit yang transparan, akuntabel, dan kompetitif. Dengan nilai ekspor sawit yang mencapai puluhan miliar dolar tiap tahun, peningkatan kepatuhan pajak menjadi salah satu fokus untuk memperkuat ruang fiskal, terutama di tengah ketidakpastian harga CPO global.

Penguatan tata kelola juga dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri di tengah tekanan pasar internasional terkait isu lingkungan, sertifikasi, dan ESG (environmental, social, governance).

Acara tersebut dihadiri pula oleh Ketua dan Wakil Ketua Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), Herry Muryanto dan Novel Baswedan, serta perwakilan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari Kejaksaan RI, Dedie Tri Haryadi, yang memperlihatkan koordinasi antarlembaga untuk memperkuat penertiban dan pengawasan sektor sawit.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya