Partisipasi masyarakat dalam zakat, infak, sedekah, dan wakaf melalui lembaga resmi berizin terus tumbuh dari tahun ke tahun. Namun, pertumbuhan ini membawa tuntutan baru: kepercayaan publik harus dijaga melalui pelaporan keuangan syariah yang lebih rapi, jelas, mudah dipahami, dan transparan. Di lapangan, kita masih menemukan laporan yang terbit terlambat, minim penjelasan, dan disusun hanya untuk memenuhi kewajiban administratif.
Menurut data BAZNAS, hingga awal 2025 tercatat total 677 laporan masuk dari seluruh pengelola zakat di Indonesia — meliputi BAZNAS pusat, BAZNAS provinsi, kab/kota, dan LAZ yang berizin. Namun pada triwulan I–2024, data menunjukkan bahwa hanya sekitar 55,6% dari total pengelola zakat resmi yang menyerahkan laporan triwulan. Hal ini menunjukkan bahwa taat pelaporan masih jauh dari ideal.
Padahal, berbagai penelitian menunjukkan bahwa keputusan muzaki dan wakif lebih banyak dipengaruhi oleh kualitas tata kelola lembaga ketimbang kampanye promosi. Kepercayaan hanya dapat tumbuh jika lembaga mampu menunjukkan akuntabilitas yang konsisten dan transparansi yang bisa diverifikasi.
Secara struktur, lembaga zakat dan wakaf di Indonesia sangat beragam, mulai dari BAZNAS pusat dan daerah hingga LAZ nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Keragaman ini membawa dinamika positif, tetapi sekaligus menimbulkan tantangan besar dalam konsistensi pelaporan. Sistem yang ada saat ini masih rentan terfragmentasi dan tidak seragam; setiap lembaga menggunakan pendekatan masing-masing sehingga data sulit disandingkan.
Tantangan lainnya adalah belum adanya standar pelaporan yang benar-benar terpadu. PSAK syariah terbaru, standar internasional AAOIFI, prinsip inti zakat, dan pedoman wakaf berjalan dengan ritmenya sendiri-sendiri.
Akibatnya, publik kesulitan membandingkan kinerja antar-lembaga, regulator tidak mendapatkan gambaran utuh mengenai pergerakan dana umat, dan lembaga sendiri kehilangan rujukan bersama dalam menyusun laporan.
Di sisi lain, audit syariah—yang seharusnya menjadi pilar kepercayaan—masih sering bersifat prosedural dan belum terintegrasi dengan sistem pelaporan digital yang terbuka. Hal ini berdampak langsung pada rendahnya keterbukaan informasi.
Tingkat transparansi berbasis web masih berada di kisaran 40 persen, angka yang jelas belum mencerminkan besarnya dana umat yang dikelola. Kondisi ini menunjukkan bahwa tata kelola pelaporan masih membutuhkan penyempurnaan agar kepercayaan publik dapat terus tumbuh secara sehat.
Meski demikian, perbaikan yang realistis sebenarnya sudah berada dalam jangkauan. Lembaga filantropi Islam dapat memulai dengan tata kelola pelaporan periodik melalui penerbitan Laporan Ringkas Kuartalan. Formatnya sederhana dan mudah dibaca: berapa dana yang dihimpun, bagaimana penyalurannya per program, persentase biaya amil, ringkasan pemeriksaan syariah, serta berapa banyak penerima manfaat.
Laporan pendek namun rutin seperti ini menghidupkan ritme akuntabilitas tanpa menunggu audit tahunan yang sering kali memakan waktu. Untuk memperkuatnya, lembaga dapat menambahkan Pemeriksaan Syariah Tengah Tahun oleh Dewan Pengawas Syariah sebagai bukti bahwa kepatuhan syariah dijaga secara berkelanjutan.
Usulan ini bukan gagasan utopis; bahkan sangat realistis. Indonesia sudah memiliki fondasi regulasi yang memadai—mulai dari PSAK syariah terbaru hingga pedoman zakat dan wakaf—yang dapat disatukan secara bertahap. Pemerintah pun sedang mendorong integrasi digital sektor sosial, sehingga sistem informasi antar-lembaga semakin mudah dihubungkan.
Teknologi dashboard transparansi, API, dan otomasi pelaporan kini jauh lebih terjangkau, bahkan untuk lembaga menengah. Dengan infrastruktur dasar yang sudah dimiliki sebagian besar OPZ dan nazhir, standardisasi pelaporan justru mempermudah pekerjaan, bukan menambah beban.
Ke depan, Indonesia perlu melangkah lebih jauh dengan membangun Pelaporan Keuangan Terpadu yang menyatukan standar syariah, digitalisasi, serta indikator dampak berbasis maqasid ke dalam satu panduan yang mudah diadopsi. Jika terhubung dengan Dashboard Transparansi Nasional, publik dapat memantau laporan secara real-time dan membandingkan kinerja lembaga secara adil.
Manfaatnya pun tidak hanya dirasakan masyarakat; lembaga akan memperoleh peningkatan kepercayaan, sistem audit syariah yang lebih jelas, biaya pelaporan yang lebih efisien, dan kemudahan dalam mengakses pendanaan CSR maupun dukungan internasional seperti IsDB, IRTI, UNDP Islamic Finance, hingga program Waqf for SDGs.
Pelaporan yang baik bukan sekadar penyajian angka, tetapi cermin integritas. Ketika informasi disampaikan dengan jujur, mudah dipahami, dan dapat diverifikasi, kepercayaan publik tumbuh. Kepercayaan inilah yang menjadi fondasi keberlanjutan filantropi Islam di Indonesia.
Mahasiswa, peneliti, dan praktisi perlu terus mendorong integrasi standar serta transformasi digital agar lembaga-lembaga filantropi Islam semakin piawai, transparan dan professional dalam mengelola dana publik dan tentunya akan memberikan dampak lebih nyata bagi masyarakat.

*) Bannasari, Mahasiswa Magister Ekonomi IAI SEBI pada Konsentrasi Filantropi Islam, Social Philanthropy Enthusiast.
Catatan : Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi senayantalks.com
Pernyataan Kontribusi AI
Sebagian proses penyusunan opini ini—terutama terkait data dan informasi terkini dibantu oleh teknologi Artificial Intelligence dengan tetap melakukan validasi data dari sumber utama.
