Jakarta, SenayanTalks — Publik tengah dihebohkan oleh maraknya kasus wedding organizer (WO) bermasalah yang membuat banyak pasangan pengantin mengalami kerugian besar. Sejumlah acara pernikahan yang sudah dibayar lunas tidak terlaksana sesuai perjanjian.
Dalam beberapa kasus, bahkan layanan katering tidak hadir pada hari-H sehingga membuat tamu dan keluarga mempelai dirugikan secara material maupun emosional.
Menanggapi fenomena tersebut, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menilai kasus-kasus WO bermasalah merupakan puncak dari persoalan perlindungan konsumen jasa yang belum kuat di Indonesia. Ia menyebut rentetan kejadian ini sebagai “fenomena gunung es” karena banyak korban tidak tahu harus melapor ke mana sehingga kasus serupa terus berulang.
“Lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa dan tidak adanya kanal pengaduan yang jelas membuat kejadian seperti ini patut diduga sebagai kejahatan yang terencana, bahkan menggunakan skema ponzi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SenayanTalks, Selasa (9/11/2025).
Untuk mencegah korban bertambah, YLKI mendesak pemerintah segera membuka posko pengaduan khusus untuk WO guna menginventarisasi laporan masyarakat dan membantu penyelesaian sengketa.
Menurut Rio, keberadaan posko akan sangat membantu konsumen yang bingung mencari tempat pengaduan ketika menghadapi penipuan atau kegagalan layanan dari WO.
“Posko pengaduan sangat penting karena banyak korban yang tidak tahu harus mengadu ke mana. Ini bisa menjadi langkah awal untuk pemulihan kerugian konsumen,” katanya.
YLKI juga mendorong pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan dan pengesahan Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Rio menegaskan bahwa regulasi baru harus memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa, terutama terkait tanggung jawab pelaku usaha serta mekanisme pemulihan kerugian.
“Amandemen UU harus memberi kepastian bahwa konsumen jasa mendapatkan perlindungan yang sama kuatnya dengan sektor lain. Prinsip pertanggungjawaban dan pemulihan kerugian tidak boleh lagi kabur,” tegasnya.
Selain itu, YLKI menilai perlu ada proses pidana terhadap pelaku WO bermasalah untuk memberikan efek jera. Rio mendorong aparat penegak hukum melakukan penyidikan transparan, termasuk menelusuri aliran dana dan aset pelaku usaha. Bahkan, jika ditemukan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka sanksi tegas dan berat harus dijatuhkan.
“Sanksi berat harus diberikan jika terbukti ada praktik pencucian uang. Proses pidana tetap diperlukan, tanpa mengesampingkan upaya ganti rugi bagi korban,” tuturnya.
YLKI berharap langkah-langkah tersebut dapat menghentikan pola penipuan WO yang merugikan konsumen dan mencegah kasus serupa berulang. Lembaga ini juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif memilih WO dan memastikan kontrak layanan ditulis secara detail untuk menghindari risiko kerugian.
Baca juga :



