Search
Close this search box.

Kriminalisasi Ketua Adat Dayak Kualan, Auriga Angkat Suara

Ketua Adat Dayak Kualan, Tarsisius Fendy Sesupi. (Foto: Istimewa/SatyaBumi)

Jakarta, SenayanTalks — Auriga Nusantara meminta Kepolisian Resort Ketapang segera membebaskan Ketua Adat Dayak Kualan, Tarsisius Fendy Sesupi, yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025. Organisasi itu menilai penetapan tersangka Fendy merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pembela lingkungan yang mempertahankan wilayah kelola leluhur mereka.

Penetapan Fendy sebagai tersangka berawal dari laporan dugaan pemerasan dan kekerasan terhadap pegawai PT Mayawana Persada, perusahaan perkebunan kayu yang beroperasi di Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Kabupaten Ketapang. Namun menurut Auriga, masyarakat adat justru menjadi pihak yang mengalami berbagai bentuk tekanan sejak perusahaan memperoleh izin. Tekanan tersebut meliputi dugaan perampasan tanah, penggusuran Tanah Colap Torun Pusaka, hingga pembakaran pondok ladang warga. Selama ini Fendy kerap memimpin protes damai, menghadiri pertemuan mediasi, dan menyuarakan pelanggaran yang dialami komunitasnya.

Auriga menyebut kasus ini menambah daftar kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup. Lembaga tersebut mencatat sedikitnya 115 kasus kriminalisasi dan gugatan hukum terhadap pembela lingkungan yang terjadi sejak 2014 hingga 9 Desember 2025. Padahal perlindungan terhadap pembela lingkungan telah dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perlindungan tersebut juga dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 119/PUU-XXIII/2025 serta Putusan Mahkamah Agung No. 4398K/Pid-Sus-LH/2025.

“Kriminalisasi terhadap Tarsisius Fendy Sesupi adalah bukti nyata bagaimana instrumen hukum masih disalahgunakan untuk membungkam masyarakat adat,” ujar Fauziah, peneliti hukum Auriga Nusantara dikutip Kamis, (11/12/25). Ia menegaskan negara seharusnya memberikan perlindungan, bukan menjerat warga yang memperjuangkan hak hidup dan keberlanjutan lingkungan.

Auriga mendesak Polres Ketapang membatalkan status tersangka Fendy dan segera mengembalikan hak-haknya sebagai pemimpin adat. Organisasi itu juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan perlindungan hukum sesuai mandat Peraturan Menteri LHK No. 10 Tahun 2024 tentang pelindungan hukum bagi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, Auriga mendorong Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Kapolri menghentikan praktik penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat adat dan pembela lingkungan. Auriga meminta institusi kepolisian memastikan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi warga negara.

Fauziah menegaskan perjuangan masyarakat adat mempertahankan wilayah leluhur merupakan tindakan sah dan dilindungi hukum. Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan tidak ada lagi pembela lingkungan hidup yang dikriminalisasi atas pembelaan terhadap hak-hak dasar komunitasnya.

Baca juga:

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya