Jakarta, SenayanTalks — Industri panas bumi dipandang memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan energi dan perekonomian nasional. Selain memberikan kontribusi signifikan terhadap aspek fiskal dan moneter, sektor ini juga menjadi tulang punggung dalam pemenuhan target energi bersih pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.
Dalam dokumen RUPTL, pemerintah menargetkan lebih dari separuh tambahan kapasitas pembangkit nasional pada periode 2025–2034 berasal dari Energi Baru dan Terbarukan (EBET), yakni antara 27,4 GW hingga 42,6 GW. Dari total itu, tambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) ditargetkan mencapai 5,2 GW. Namun pencapaiannya diprediksi tidak mudah.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan pertumbuhan kapasitas panas bumi dalam beberapa tahun terakhir berjalan sangat lambat.
“Berdasarkan data, selama 2017–2023 kapasitas terpasang panas bumi hanya meningkat sekitar 789,21 MW,” ungkap Komaidi saat webinar Posisi Panas Bumi dalam Pencapaian Target RUPTL 2025-2034, Rabu (10/12).
Komaidi menjelaskan bahwa sejak mulai diusahakan pada 1980-an hingga akhir 2023, total kapasitas terpasang baru mencapai 2.597,51 MW. Angka ini hanya sekitar 10,3 persen dari total potensi panas bumi Indonesia, menandakan masih besarnya ruang yang belum tergarap.
Ia menilai lambatnya pengembangan panas bumi dipengaruhi sejumlah risiko dan kendala, mulai dari risiko kegagalan eksplorasi, kebutuhan modal yang besar, hingga hambatan regulasi.
“Ada risiko finansial akibat tata waktu dan struktur pasar, perizinan yang berbelit, hingga ketidaksesuaian insentif pemerintah dengan kebutuhan pengembang,” kata Komaidi.
Menurutnya, lokasi sumber daya panas bumi yang umumnya berada di daerah terpencil turut memperpanjang durasi pengembangan dan menambah beban investasi. Karena itu, ia menegaskan perlunya penyempurnaan kebijakan pada berbagai aspek, terutama terkait regulasi dan iklim investasi.

Perbaikan izin dan skema pasar
Komaidi menyoroti bahwa penyederhanaan perizinan dan kepastian waktu proses izin PLTP menjadi kebutuhan mendesak. Implementasi Perpres 112/2022, menurutnya, memerlukan sinergi yang lebih kuat antara kementerian dan lembaga.
Ia juga menyinggung struktur pasar listrik nasional yang masih monopsoni, di mana PLN bertindak sebagai satu-satunya pembeli listrik panas bumi. Dalam kondisi demikian, kepastian penandatanganan PJBL dan PJBU menjadi krusial.
“Pengembang biasanya harus menyelesaikan komitmen eksplorasi sebelum bisa memperoleh PJBL maupun PJBU,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, ia mengusulkan agar negosiasi tarif hanya menyangkut harga dasar dan eskalasi, mengikuti ketentuan dalam Perpres 112/2022. Selain itu, penerapan skema feed-in tariff dinilai menjadi instrumen penting guna memberikan kepastian harga dan menarik investor baru.
Belajar dari Filipina dan Turki
Sejumlah negara dinilai berhasil mengoptimalkan pengembangan panas bumi berkat kebijakan yang progresif. Filipina, misalnya, berhasil mendorong perkembangan industri panas buminya melalui ketersediaan regulasi yang jelas.
Pemerintah Filipina memberikan insentif seperti pengurangan bagian pendapatan pemerintah, penyediaan data eksplorasi untuk swasta, serta inventarisasi wilayah sumber daya panas bumi.
Sementara itu, Turki mencatat peningkatan kapasitas PLTP hingga 328 persen dalam satu dekade, dari 405 MW pada 2014 menjadi 1.734 MW pada 2024. Keberhasilan tersebut merupakan hasil implementasi Undang-Undang Energi Terbarukan yang memberikan berbagai keistimewaan, termasuk skema feed-in tariff, percepatan proses izin, insentif fiskal, hingga kompensasi bagi investor yang mengalami kerugian akibat perubahan kebijakan.
Komaidi menilai pengalaman kedua negara ini menunjukkan bahwa komitmen regulasi dan insentif yang tepat dapat menjadi katalis penting bagi percepatan pengusahaan panas bumi di Indonesia.
“Penyempurnaan kebijakan diperlukan agar Indonesia dapat mengoptimalkan potensi panas bumi dan mencapai target energi bersih nasional,” tutupnya.
Baca juga :



