Jakarta, SenayanTalks — Pemerintah memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak tahap awal pencarian kerja, khususnya di ruang digital yang kerap dimanfaatkan pelaku penipuan. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kerja sama di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025), sebagai langkah menutup celah penipuan lowongan kerja online yang selama ini menjerat calon PMI.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, ruang digital kini menjadi pintu utama pencarian kerja, termasuk bagi calon pekerja migran. Karena itu, kehadiran negara sejak awal dinilai krusial agar masyarakat tidak terjebak informasi palsu dan praktik perekrutan ilegal.
“Negara harus hadir dalam pelindungan PMI agar mereka tidak merasa berjalan sendiri, tetapi didampingi sistem yang melindungi, memberdayakan, dan menyuarakan aspirasinya,” ujar Meutya.
Sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2025, pemerintah telah menindaklanjuti lebih dari 300 laporan terkait lowongan kerja fiktif dan praktik ilegal yang menyasar PMI. Penindakan dilakukan melalui pemutusan akses atau takedown konten digital yang terbukti menipu dan menyesatkan.
“Kita lakukan dengan lebih cepat dan lebih masif lagi untuk melakukan takedown terhadap konten-konten yang menipu, mengeksploitasi, dan menyesatkan para pekerja migran kita,” kata Meutya.
Menurutnya, pencegahan penipuan sejak tahap awal bukan hanya melindungi calon PMI, tetapi juga menjaga agar penghasilan mereka benar-benar sampai ke keluarga di Tanah Air. Dampak lanjutannya dinilai berkontribusi langsung pada penguatan ekonomi nasional.
Selain penindakan, pemerintah juga menyiapkan program literasi digital praktis bagi PMI dan keluarga mereka. Program ini ditujukan untuk membantu mengenali ciri-ciri penipuan online, melindungi data pribadi, serta membedakan kanal informasi resmi dari sumber yang tidak terpercaya.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap perlindungan PMI tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif, seiring meningkatnya pemanfaatan platform digital dalam proses pencarian kerja lintas negara.
Baca juga :



