Search
Close this search box.

KPAI: Tahun 2025 Kekerasan Anak Masih Dominan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 sebagai wujud akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak. (FOTO: KPAI)

Jakarta, SenayanTalks – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 yang mengungkap tantangan serius situasi perlindungan anak di Indonesia. Sepanjang 2025, KPAI mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak, mayoritas dialami anak perempuan.

Ketua KPAI menyebut laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas publik atas mandat pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Temuan pengawasan KPAI menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan anak, baik di lingkungan keluarga, pendidikan, ruang digital, hingga wilayah tertinggal,” demikian disampaikan dalam rilis resmi KPAI.

87 Lokus Pengawasan, Ribuan Aduan Masuk

Sepanjang 2025, KPAI melakukan pengawasan di 87 lokus di tingkat pusat dan daerah, mencakup 45 pengawasan program serta 42 pengawasan penanganan kasus. Pengawasan dilakukan melalui rapat lintas kementerian/lembaga, klarifikasi lapangan, pemantauan lembaga layanan anak, hingga advokasi kebijakan.

KPAI mencatat 1.508 masyarakat mengakses layanan pengaduan, mayoritas melalui kanal daring. Dari total kasus, 51,5 persen korban adalah anak perempuan, 47,6 persen anak laki-laki, dan sisanya tidak tercatat jenis kelaminnya.

Keluarga Jadi Lingkungan Paling Rentan

Data KPAI menunjukkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi. Ironisnya, pelaku pelanggaran hak anak tercatat berasal dari ayah kandung (9 persen) dan ibu kandung (8,2 persen). Selain itu, 66,3 persen kasus tidak mencantumkan identitas pelaku, yang mengindikasikan masih rendahnya keberanian pelaporan.

Jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan meliputi kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, serta persoalan di lingkungan pendidikan. Di sisi lain, kejahatan digital terhadap anak menunjukkan tren meningkat seiring tingginya akses anak ke ruang daring tanpa perlindungan memadai.

Kekerasan di Sekolah dan Ancaman Digital

Di sektor pendidikan, KPAI menemukan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual, masih terjadi di satuan pendidikan. Lemahnya deteksi dini, pendampingan, serta koordinasi antara sekolah dan keluarga memperparah kerentanan anak.

KPAI juga menyoroti berbagai kasus di ranah digital, mulai dari cyberbullying, kecanduan gim online, penyebaran konten menyimpang di media sosial, hingga 110 anak terpapar jaringan terorisme melalui platform digital dan gim daring.

Program Makan Bergizi Gratis Disorot

KPAI turut mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang 2025. Meski dinilai strategis, program ini membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.

Berdasarkan monitoring media, 12.658 anak di 38 provinsi dilaporkan mengalami kasus keracunan MBG. Tiga provinsi dengan jumlah korban tertinggi adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perdagangan Anak dan TPPO Masih Tinggi

Dalam isu eksploitasi dan perdagangan anak, KPAI mencatat 452 kasus sepanjang 2021–2024. Data PPATK 2024 bahkan mengungkap lebih dari 24.000 anak usia 10–18 tahun menjadi korban prostitusi anak.

KPAI juga menemukan sedikitnya 50.000 anak PMI berada di wilayah Sabah–Sarawak, Malaysia, dengan banyak jalur lintas batas yang minim pengawasan. Selain itu, kasus perdagangan bayi berkedok adopsi terungkap di Jawa Barat dengan tujuan luar negeri.

Restitusi Korban Kekerasan Seksual Masih Lemah

KPAI menyoroti lemahnya pemenuhan restitusi bagi anak korban kekerasan seksual. Dari total nilai restitusi sekitar Rp14,06 miliar, baru sekitar 10 persen yang dikabulkan hakim dan belum terealisasi pembayarannya kepada korban.

Melalui LAT 2025, KPAI mendorong penguatan sistem perlindungan anak secara terintegrasi, antara lain: percepatan pemenuhan akta kelahiran anak, khususnya di wilayah tertinggal; penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan; evaluasi menyeluruh Program MBG; penegakan hukum tegas terhadap eksploitasi seksual berbasis digital; perlindungan anak korban TPPO, HIV/AIDS, dan jaringan terorisme; serta implementasi efektif PP Tunas dan peta jalan perlindungan anak di ranah digital.

“KPAI menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab negara dan seluruh elemen masyarakat demi menjamin masa depan anak Indonesia,” tutup laporan tersebut.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya