Search
Close this search box.

Warga Kampung Baru Desak Hentikan Aktivitas Perusahaan di Tanah Kuning–Mangkupadi

Jakarta, SenayanTalks – Warga Kampung Baru, Mangkupadi, Kalimantan Utara mendesak pemerintah dan perusahaan menghentikan aktivitas di wilayah konflik lahan Tanah Kuning–Mangkupadi. Desakan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Akuntabilitas Publik DPD RI di Tanjung Selor, Jumat, 10 April 2026.

Koordinator GKBM, Arman, mengatakan kondisi warga semakin terpuruk sejak lahan mereka dikuasai. Warga kehilangan sumber penghasilan, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, hingga anak-anak terancam putus sekolah.

“Kami tidak lagi punya penghasilan. Lahan kami dirampas, dan bersama itu dirampas pula hak hidup kami,” kata Arman.

Menurut warga, aktivitas nelayan bagan yang sebelumnya menjadi tulang punggung ekonomi juga menurun drastis. Dari lebih dari 100 unit, kini hanya sekitar 50 yang tersisa dan sebagian besar tidak lagi beroperasi.

Dalam RDPU tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta perusahaan mengeluarkan lahan warga dari konsesi, memberikan kompensasi, serta mendesak pemerintah menyelesaikan konflik agraria. Warga juga meminta jaminan akses ruang laut bagi nelayan, penghentian aktivitas perusahaan di wilayah sengketa, serta transparansi dokumen lingkungan.

Hasil RDPU menyebut konflik Tanah Kuning–Mangkupadi merupakan persoalan struktural dalam tata kelola agraria dan perizinan. Proyek pembangunan kawasan tersebut dinilai belum melalui verifikasi menyeluruh terhadap penguasaan lahan masyarakat.

Selain itu, pemberian hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan disebut tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai dan tidak melalui mekanisme ganti rugi yang adil.

RDPU juga mencatat masih adanya ketidaksesuaian data lahan, termasuk belum selesainya proses inventarisasi dan belum adanya peta overlay final antara klaim masyarakat dan peta perusahaan.

Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Ahmad Syauqy, meminta seluruh pihak menindaklanjuti hasil RDPU tersebut sebagai langkah penyelesaian konflik.

“Kesimpulan ini harus ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan hingga menghasilkan keputusan final,” ujar Ahmad Syauqy.

Dalam rekomendasinya, RDPU mendorong penghentian sementara aktivitas konstruksi di area yang masih bersengketa, percepatan inventarisasi lahan masyarakat, serta pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, pemerintah juga didorong segera menetapkan lokasi lahan 20 persen yang wajib diserahkan perusahaan kepada negara untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat melalui reforma agraria.

RDPU menegaskan penyelesaian konflik tidak bisa lagi ditunda. Pemerintah dan perusahaan diminta menjalankan rekomendasi tersebut guna memulihkan hak masyarakat dan menghentikan krisis sosial yang terjadi di wilayah Tanah Kuning–Mangkupadi.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya