Search
Close this search box.

ESDM: Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tidak Naik

Tampak udara Gardu Induk 150 kilovolt (kV) Margakarya di Karawang International Industrial City (KIIC), Jawa Barat yang melayani suplai listrik ke industri data center di kawasan tersebut. Dengan listrik yang andal, PLN menciptakan multiplier effect untuk kemajuan industri nasional. (FOTO: PLN)

Jakarta, SenayanTalks — Pemerintah memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 atau Triwulan III 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, tarif listrik yang tetap juga diharapkan mampu menjaga daya saing dunia usaha dan memberikan kepastian bagi sektor industri.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026).

Formula Tarif Listrik

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai US$96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21%, dan HBA ditetapkan sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski berdasarkan formula terdapat potensi penyesuaian tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi dan konsumsi domestik.

Kebijakan tarif tetap tidak hanya berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap menikmati tarif listrik yang sama.

Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ujar Bahlil.

PLN Siap Jalankan Kebijakan

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan perseroan siap menjalankan keputusan pemerintah sekaligus memastikan pasokan listrik tetap andal selama Triwulan III 2026.

Menurutnya, stabilitas tarif listrik akan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.

Keputusan mempertahankan tarif listrik dinilai menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga inflasi tetap terkendali sekaligus menopang konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi kontributor terbesar terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Di sisi lain, kepastian tarif juga memberikan ruang bagi sektor industri dan pelaku UMKM untuk menjaga efisiensi biaya operasional di tengah tantangan ekonomi global dan fluktuasi harga energi.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya