Search
Close this search box.

Komisi III DPR Minta Implementasi KUHAP Terus Dievaluasi

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat kunjungan kerja spesifik dalam rangka monitoring ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas di Kota Bandung, Jawa Barat. (FOTO: Runi/sai)

Bandung, SenayanTalks — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru masih menghadapi masa penyesuaian. Aparat penegak hukum dinilai membutuhkan penguatan pemahaman dan pedoman teknis agar perubahan aturan yang menggantikan ketentuan selama 44 tahun itu dapat diterapkan secara seragam.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan proses adaptasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan setelah KUHAP baru berlaku. Hal itu disampaikan Hinca saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 17 September 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III berdialog dengan jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melihat penerapan KUHAP baru dalam praktik penegakan hukum.

KUHAP baru berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menggantikan aturan hukum acara pidana sebelumnya yang telah digunakan selama puluhan tahun.

“Tahun 2026 ini bisa kita sebut tahun pidana umum di Indonesia untuk mengoreksi total pelaksanaan KUHAP yang sudah berusia 44 tahun,” kata Hinca.

Menurut Hinca, perubahan tidak hanya menyangkut pemahaman terhadap substansi aturan. Aparat penegak hukum juga perlu menyesuaikan pola kerja dengan ketentuan baru.

Ia mengatakan hasil pemantauan Komisi III di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat dan DKI Jakarta, menunjukkan masih perlunya penguatan pemahaman aparat terhadap KUHAP baru.

“Harus diakui, belum seratus persen aparat mengerti isi KUHAP yang baru. Tidak mudah mengubah pola pikir karena selama 44 tahun aturan sebelumnya dipelajari dan dijalankan. Sekarang harus berubah,” ujarnya.

Menurut Hinca, pemahaman terhadap KUHAP baru perlu diikuti dengan aturan pelaksanaan yang lebih teknis. Pedoman tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian dalam penerapan ketentuan yang belum diatur secara rinci.

Pemerintah, kata dia, perlu segera menyiapkan regulasi turunan agar aparat penegak hukum memiliki acuan yang sama ketika menjalankan ketentuan KUHAP.

“Kita membutuhkan aturan pelaksanaan untuk memberikan kepastian mengenai hal-hal teknis yang belum diatur secara detail dalam KUHAP,” kata Hinca.

Hinca menyebut aturan pelaksanaan tersebut diharapkan dapat mulai berlaku pada Januari 2027. Kehadiran regulasi itu diharapkan membantu aparat menyesuaikan pola kerja selama masa transisi.

Kebutuhan terhadap aturan pelaksanaan juga sebelumnya menjadi perhatian di lingkungan DPR. Pada awal 2026, anggota DPR menyoroti bahwa KUHAP dan KUHP telah berlaku efektif, sementara sejumlah regulasi turunannya masih perlu disiapkan.

Selain aturan teknis, Hinca menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KUHAP baru.

Menurut dia, evaluasi diperlukan untuk melihat apakah perubahan aturan benar-benar diterapkan dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.

“Saya optimistis tiga sampai empat tahun ke depan KUHAP ini bisa berjalan dengan baik. Yang penting sekarang adalah kita awasi bersama, kita evaluasi, dan kita pastikan semangat KUHAP baru benar-benar sampai kepada masyarakat, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” ujar Hinca.

Kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Jawa Barat tersebut dihadiri Kapolda Jawa Barat Pipit Rismanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Mohammad Teguh Darmawan, dan Kepala BNN Sulistyo Pudjo Hartono.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya