Jakarta, SenayanTalks – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. Aturan ini mulai berlaku sejak 22 September 2026 untuk mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.
“Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge dalam keterangan resminya, Selasa (6/10/2026).
Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Penataan ini dilakukan demi meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian hukum dan operasional bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Meterai Teraan Digital (MTD) merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan langsung pada dokumen menggunakan Printer MTD. Printer MTD bukan sembarang pencetak biasa, melainkan perangkat khusus yang terhubung secara sistem ke Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan wajib memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh otorisasi pajak.
Untuk dapat ditunjuk secara resmi sebagai Penyedia Printer MTD oleh DJP, calon penyedia wajib mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak melalui saluran yang telah ditentukan. Selain itu, calon penyedia harus memenuhi sejumlah kriteria ketat, di antaranya perusahaan yang terdaftar secara legal di dalam negeri, memenuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku, dan memiliki infrastruktur teknologi informasi yang memadai, termasuk pusat data (data center) yang berlokasi di wilayah Indonesia.
DJP menegaskan bahwa Penyedia Printer MTD yang telah ditunjuk memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data serta menerapkan prinsip pelindungan konsumen. DJP akan melakukan pengawasan berkala dan tidak segan untuk menjatuhkan sanksi bertingkat bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Sanksi tersebut dapat berupa surat teguran, penghentian sementara operasional (suspend), dan pencabutan status penunjukan sebagai penyedia MTD.
“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.
Baca juga :



