Search
Close this search box.

Panja RUU Hak Cipta Terbentuk, Ada 1.117 DIM

Pimpinan Baleg DPR menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hak Cipta dari perwakilan pemerintah di Gedung DPR. (FOTO: Runi/jk)

Jakarta, SenayanTalks — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta setelah menerima Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Pembentukan Panja disepakati dalam rapat kerja Baleg DPR bersama pemerintah mengenai pembicaraan tingkat I RUU Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung ditunjuk memimpin Panja tersebut. Ia mengatakan Presiden telah menunjuk Kementerian Hukum sebagai kementerian yang memimpin pembahasan RUU Hak Cipta.

“Presiden juga sudah menunjuk leading sector-nya Kementerian Hukum,” kata Martin seusai rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam pembahasan RUU tersebut, Kementerian Hukum akan melibatkan sejumlah kementerian lain. Di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Kebudayaan.

Martin mengatakan keterlibatan lintas kementerian diperlukan karena materi RUU Hak Cipta mencakup sejumlah persoalan yang luas. Salah satunya berkaitan dengan royalti atas ekspresi budaya.

Setelah menerima DIM secara resmi, Baleg membentuk Panja untuk membahas substansi RUU secara lebih rinci.

Menurut Martin, pemerintah menyampaikan 1.117 DIM dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Selain jumlah DIM yang cukup besar, pemerintah juga mengajukan sejumlah substansi baru yang belum tercantum dalam naskah RUU versi DPR.

Baleg, kata Martin, perlu mendengarkan penjelasan pemerintah mengenai alasan munculnya substansi baru tersebut.

“Karena memang ada 1.117 DIM dan ada penambahan substansi ini yang nanti kita harus dengar dari pemerintah apakah karena memang ada perkembangan baru yang memang belum ada di naskah yang disusun oleh DPR,” ujarnya.

Menurut dia, pendalaman terhadap substansi baru diperlukan sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.

Martin memperkirakan pembahasan RUU Hak Cipta baru dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya.

Buka Masukan Publik

Baleg juga membuka kemungkinan menggelar kembali rapat dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan dalam pembahasan RUU Hak Cipta.

Langkah itu dinilai penting karena perubahan aturan hak cipta akan berdampak pada berbagai kelompok, termasuk pencipta, pelaku industri kreatif dan pemegang hak.

Martin mengatakan Baleg ingin memastikan pembahasan RUU tidak hanya mengakomodasi kepentingan pemerintah dan DPR, tetapi juga pihak-pihak yang terdampak oleh regulasi tersebut.

Di sisi lain, ia memastikan Baleg tetap berupaya mempercepat pembahasan. Regulasi baru mengenai hak cipta dinilai telah ditunggu masyarakat, terutama para pencipta lagu.

“Kita usahakan secepatnya,” kata Martin.

Namun, banyaknya DIM dan munculnya substansi baru membuat pembahasan RUU Hak Cipta tetap membutuhkan pendalaman bersama pemerintah dan pemangku kepentingan.

RUU Hak Cipta sebelumnya telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Setelah pemerintah menyampaikan Surpres dan DIM, pembahasan kini memasuki tahap pembicaraan tingkat I melalui Panja Baleg DPR.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya