Search
Close this search box.

Hakim Adhoc Keluhkan Perlakuan Beda dengan Hakim Karir Soal Gaji

Jakarta, SenayanTalks – Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, Lufsiana Abdullah Aman, menyesalkan perlakuan yang berbeda dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Menurutnya, kenaikan penghasilan para hakim di Indonesia yang diatur dalam PP 44/2024 hanya menyentuh hakim karir sedangkan hakim adhoc dilupakan.

“PP 44/2024 “hanya” berlaku untuk hakim karir, sedangkan hakim adhoc, yang hak keuangannya diatur dalam Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2013, tidak ikut diubah. Perpres ini pernah mengalami perubahan pada tahun 2023 untuk mengakomodasi Hakim Adhoc Hak Asasi Manusia, namun bagi hakim adhoc yang lain yakni hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi, Hakim adhoc Hubungan Industrial dan hakim adhoc Perikanan tidak ada kenaikan penghasilan sejak tahun 2013,” jelas Lufsiana.

Selain tidak adanya kenaikan penghasilan, lanjut dia, para hakim adhoc juga dihadapkan pada kewajiban penghasilan yang dipotong pajak. Hal demikian berbeda dengan hakim karir yang gaji dan tunjangannya tidak dipotong pajak. Sebagai contoh, hakim adhoc Hubungan Industrial pada tingkat pertama yang berdasarkan Perpres nomor 5 tahun 2013 mendapat uang kehormatan sejumlah Rp17,5 juta pada kenyataannya setelah dipotong pajak menerima kurang lebih Rp15 juta

Lufsiana menjelaskan akibat dari dilupakannya hakim adhoc dan adanya pemotongan pajak, saat ini, dalam satu majelis, hakim karier yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi misalnya, menerima penghasilan kurang lebih Rp37 juta sedangkan hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi menerima penghasilan kurang lebih Rp18 juta.

“Ini ketimpangan yang seharusnya tidak terjadi jika negara tidak “melupakan” hakim adhoc,” tegas Lufsiana.

Lufsiana berpendapat hakim karier dan hakim adhoc pada hakekatnya adalah sama yaitu sama-sama hakim dan menjalankan tugas yang diberikan Undang-Undang. Keduanya menjalan tugas dan kewajiban yang sama yaitu memeriksa dan memutus perkara, terikat dengan kode etik dan tata kerja yang sama seperti jam kerja, pakaian dinas, mekanisme cuti dan lain sebagainya. Namun keduanya menerima penghasilan yang berbeda.

Dalam banyak kesempatan, jelas Lufsiana, Presiden Prabowo menyampaikan janjinya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim. Presiden juga berkali-kali menegaskan akan memberantas korupsi, mensejahterakan buruh sekaligus menghadirkan kepastian bagi pengusaha serta menjaga kedaulatan perikanan. Namun sayangnya, para hakim adhoc yang bertugas dalam bidang-bidang tersebut, belum mendapat perhatian yang memadai.

“Hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang memeriksa dan mengadili perkara Tipikor dengan kerugian keuangan negara ratusan miliar dan bahkan puluhan hingga ratusan triliun, setiap bulannya “hanya” menerima penghasilan satu-satunya kurang lebih Rp18 juta,” ungkap Lufsiana.

Lufsiana mengakui saat ini sedang dilakukan pembahasan antara Mahkamah Agung dengan pemerintah untuk melakukan perubahan Perpres nomor 5 tahun 2013. Namun sampai dimana dan kapan selesainya pembahasan tersebut, sampai saat ini tidak ada informasi yang pasti. Dalam situasi tersebut, harapannya, Presiden menjalankan kepemimpinan dan menegaskan sikap serta langkah yang efektif untuk memastikan bahwa ikhtiarnya memberantas korupsi, mensejahterakan buruh sekaligus menghadirkan kepastian bagi pengusaha serta menjaga kedaulatan perikanan akan benar-benar dijalankan bersama dengan pemenuhan janjinya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk hakim adhoc yang saat ini “terlupakan”.

“Semoga momentum Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025 mampu memberikan harapan baik membaiknya negara hukum yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia, terjaganya peradilan yang agung serta meningkatnya kesejahteraan aparatur pengadilan tanpa terkecuali seperti Hakim, Kesekretariatan dan Kepaniteraan serta aparatur pengadilan lainnya, termasuk tentu saja hakim adhoc di dalamnya,” tutur Lufsiana.

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya