Search
Close this search box.

Ahli Hukum Nilai RUPTL 2025-2034 Cacat Hukum

Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Kamarullah, memberikan kesaksian sebagai ahli untuk memperkuat dalil gugatan.dalam sidang lanjutan gugatan RUPTL 2025-2034 yang diajukan Serikat Pekerja PLN. (FOTO: SP PLN)

Jakarta, SenayanTalks – Persidangan lanjutan gugatan Serikat Pekerja PLN (SP PLN) terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (15/1/2026). Dalam sidang tersebut, SP PLN menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Kamarullah, sebagai ahli untuk memperkuat dalil gugatan.

Sidang juga diwarnai kehadiran solidaritas anggota SP PLN dari berbagai daerah yang memadati ruang persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya hukum yang ditempuh organisasi pekerja tersebut.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof. Kamarullah menilai RUPTL 2025–2034 sebagai objek sengketa mengandung cacat formil dan cacat substansi, serta dinilai tidak mencerminkan semangat nasionalisme dalam pengelolaan ketenagalistrikan nasional.

“RUPTL 2025–2034 tidak mencerminkan semangat nasionalisme. Negara seharusnya hadir secara utuh sebagai pengendali sistem ketenagalistrikan, namun dokumen ini justru membuka ruang dominasi swasta dan asing yang berpotensi melemahkan kedaulatan energi nasional,” ujar Prof. Kamarullah dalam persidangan.

Prof. Kamarullah menjelaskan, dari sisi prosedural, penyusunan RUPTL 2025–2034 masih mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang telah dinyatakan tidak berlaku secara hukum.

“Dalam perspektif hukum tata negara, penggunaan dasar hukum yang telah kehilangan kekuatan mengikat menyebabkan kebijakan yang lahir darinya menjadi cacat formil,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ketenagalistrikan merupakan kebijakan strategis nasional karena menyangkut cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus transparan, partisipatif, dan sepenuhnya tunduk pada konstitusi serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan penguasaan negara atas sistem ketenagalistrikan.

Namun, menurutnya, arah kebijakan dalam RUPTL 2025–2034 justru mendorong dominasi pembangkit swasta dan asing, yang berpotensi menggeser peran negara dan PT PLN (Persero) sebagai instrumen negara dalam mengendalikan sistem kelistrikan nasional.

Ancaman Kedaulatan Energi

SP PLN dalam gugatannya menilai RUPTL 2025–2034 berpotensi mengancam kedaulatan energi nasional. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan saksi fakta pada persidangan sebelumnya, Kamis (8/1/2026), yang mengungkap pengalaman krisis kelistrikan di Pulau Nias pada 2016.

Saat itu, dominasi pembangkit swasta menyebabkan penghentian pasokan listrik akibat persoalan pembayaran, sehingga masyarakat mengalami pemadaman total selama lebih dari dua pekan.

Ketua Umum DPP SP PLN menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting dalam penyusunan kebijakan ketenagalistrikan nasional ke depan.

“Peristiwa Nias menunjukkan bahwa ketika kelistrikan diserahkan pada mekanisme bisnis dan dominasi swasta, rakyat yang menjadi korban. Listrik adalah hajat hidup orang banyak dan harus dikelola negara secara penuh,” ujarnya.

Risiko bagi PLN

Lebih lanjut, SP PLN menilai implementasi RUPTL 2025–2034 berpotensi menimbulkan kerugian strategis bagi PLN dan negara. Dari sisi kebijakan, PLN dinilai berisiko kehilangan peran sentral sebagai pengendali sistem kelistrikan nasional.

Sementara dari sisi keuangan, dominasi pembangkit swasta dan asing dinilai berpotensi membebani PLN melalui kontrak jangka panjang dan kewajiban pembayaran kapasitas yang dapat menekan kesehatan keuangan perusahaan. Adapun dari sisi sistem, fragmentasi pengelolaan pembangkitan dinilai mengancam integrasi, keandalan, dan ketahanan sistem kelistrikan nasional dalam jangka panjang.

“Gugatan ini bukan semata untuk kepentingan pekerja PLN saja, melainkan juga perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang dilindungi hak konstitusionalnya dan memastikan listrik sebagai energi yang murah dan mudah diakses oleh rakyat serta perjuangan menegakkan kedaulatan negara disektor energi listrik,” tutup Ketua Umum SP PLN.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya