Search
Close this search box.

Aksi Bela Tempo, Gugatan Menteri Amran Begal Kebebasan Pers

Makassar, SenayanTalks – Ratusan jurnalis, mahasiswa pers, lembaga independen, dan pegiat demokrasi di Sulawesi Selatan menggelar aksi solidaritas menolak gugatan perdata Rp200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo. Aksi yang digelar di depan AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar itu menilai gugatan tersebut sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Koordinator aksi dari Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel, Sahrul Ramdhan, menyebut langkah hukum Mentan Amran sebagai preseden buruk bagi kebebasan berekspresi.

“Aksi solidaritas ini penting karena gugatan terhadap Tempo merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar Sahrul saat berorasi.

Menurutnya, gugatan yang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa menjadi pembenaran bagi lembaga negara untuk membungkam kritik publik.

“Tempo saja digugat, apalagi media lain atau jurnalis independen yang ingin menyuarakan kebenaran. Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, tapi mekanisme itu justru diabaikan,” tegasnya.

Kriminalisasi jurnalis

Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo bermula dari poster berita Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”, yang mengantarkan pembaca pada laporan utama bertajuk “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Amran Sulaiman menggugat Tempo dengan dalih pencemaran nama baik, menuntut ganti rugi immaterial Rp200 miliar dan kerugian material Rp19 juta.

KAJ Sulsel menilai gugatan tersebut tidak rasional dan melanggar prinsip kebebasan pers.

“Ini bentuk abuse of power dan kriminalisasi kerja jurnalistik. Ada upaya membungkam dan menakut-nakuti media agar tidak mengawasi pejabat publik,” lanjut Sahrul.

Selain itu, berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Dengan demikian, gugatan Mentan terhadap Tempo disebut tidak sah secara hukum.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, turut menegaskan bahwa langkah Mentan Amran mengabaikan mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.

“Sengketa antara Tempo dan Mentan sebenarnya sudah selesai secara etik melalui Dewan Pers. Namun, pengajuan gugatan perdata ini justru mengabaikan keputusan yang final dan mengikat,” ujarnya.

Ia menilai gugatan ini mencerminkan upaya pembungkaman dan pelemahan jurnalisme kritis di Indonesia.

“Ketika negara justru menggugat media dan meminta ganti rugi diserahkan ke kas negara, ini menandakan kemunduran demokrasi. Pemerintah seharusnya melindungi pers, bukan mengkriminalisasi,” tegas Fajriani.

Bukan kali ini saja figur yang dekat dengan Amran Sulaiman menggugat media. Berdasarkan catatan KAJ Sulsel, ada dua kasus sengketa pers besar di Makassar:

  • Kasus pertama, gugatan senilai Rp700 miliar terhadap dua media daring — herald.id dan inikata.co.id — oleh lima mantan staf khusus Gubernur Sulsel era Andi Sudirman Sulaiman.
  • Kasus kedua, gugatan Rp200 miliar oleh Andi Nurlia Sulaiman terhadap media Legion News, terkait pemberitaan dugaan penggelapan dana proyek Pemprov Sulsel.

Dua kasus tersebut, menurut KAJ, memperlihatkan tren meningkatnya intimidasi hukum terhadap media dan jurnalis di Sulawesi Selatan.

KAJ Sulsel dan LBH Pers Makassar menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi. Gugatan bernilai besar terhadap media, apalagi dilakukan oleh pejabat negara, disebut bisa menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi jurnalis dalam mengawasi kekuasaan.

“Jika gugatan seperti ini dikabulkan, maka kritik dan kerja jurnalistik akan mati. Ini bukan hanya soal Tempo, tapi soal masa depan demokrasi kita,” tutup Sahrul.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya