Jakarta, SenayanTalks – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen terhadap pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp 50 juta. Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban pekerja, terutama di tengah meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pernyataan itu disampaikan Nurhadi di Jakarta, Jumat (3/7/2026). Ia menilai JHT merupakan tabungan sosial yang dikumpulkan pekerja selama bertahun-tahun sehingga kebijakan perpajakan atas manfaat tersebut perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan sosial.
“Jangan sampai negara justru memandang dana JHT semata-mata sebagai objek penerimaan pajak, padahal hakikatnya JHT adalah tabungan sosial pekerja yang dikumpulkan dari hasil kerja mereka selama bertahun-tahun untuk menghadapi masa pensiun, pemutusan hubungan kerja, maupun kondisi darurat lainnya,” kata Nurhadi.
Tambah Beban Pekerja
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan situasi ketenagakerjaan nasional masih diwarnai ancaman PHK di berbagai sektor. Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan fiskal yang berdampak langsung terhadap pekerja.
“Dalam situasi ketenagakerjaan yang masih menghadapi ancaman PHK di berbagai sektor, negara seharusnya hadir memberikan rasa aman kepada para pekerja, bukan menambah beban psikologis maupun ekonomi,” ujarnya.
Nurhadi menilai pemerintah masih memiliki berbagai alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani pekerja. Ia menyebut upaya tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola perpajakan, pemberantasan praktik penghindaran pajak, hingga optimalisasi penerimaan dari ekonomi digital dan pengelolaan sumber daya alam.
Dorong Kebijakan Pajak yang Berkeadilan
Menurut Nurhadi, pemerintah perlu memperluas basis penerimaan negara dengan pendekatan yang lebih adil sehingga pekerja tidak menjadi kelompok yang paling terdampak.
“Kami di Komisi IX memandang bahwa pemerintah perlu lebih kreatif dan berkeadilan dalam memperluas basis penerimaan negara. Jangan sampai pilihan paling mudah justru membebani masyarakat pekerja yang selama ini telah patuh membayar iuran,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan perpajakan tidak boleh mengurangi tujuan utama program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni memberikan perlindungan dan kepastian hidup bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun atau kehilangan pekerjaan.
Karena itu, Nurhadi meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan DPR, serikat pekerja, kalangan pengusaha, akademisi, serta para pemangku kepentingan sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap hak-hak pekerja.
“Kebijakan fiskal harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan nasional,” ujar Nurhadi.
Baca juga :



