Jakarta SenayanTalks — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai rencana pemerintah untuk mengubah kembali masa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun sebagai langkah yang perlu dikaji ulang secara mendalam.
Menurut Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban administratif baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah tanpa meningkatkan efektivitas pengawasan tambang.
“Dengan lebih dari 4.100 izin usaha tambang aktif di Indonesia, perubahan masa RKAB menjadi satu tahun akan menciptakan tumpukan dokumen yang sangat besar setiap tahun. Apakah pemerintah siap mengevaluasi ribuan dokumen secara tepat waktu tanpa menghambat investasi dan produksi?” kata Meidy dalam keterangan tertulis.
Meidy menegaskan bahwa sistem RKAB tiga tahunan telah terbukti menciptakan kepastian usaha bagi investor dan mendukung efisiensi kerja pemerintah dalam pengawasan industri tambang.
“Stabilitas perizinan selama tiga tahun sangat penting bagi perencanaan investasi jangka menengah. Ketidakpastian regulasi justru menjadi hambatan utama dalam pengembangan hilirisasi nikel nasional,” tegasnya.
Usulan APNI
Dalam menghadapi wacana perubahan kebijakan tersebut, APNI mengajukan lima usulan strategis kepada pemerintah: (1) Pertahankan RKAB 3 Tahun untuk menjaga kepastian investasi dan operasional industri tambang; (2) Perkuat pengawasan berbasis realisasi produksi tahunan, bukan dengan mempersingkat masa perizinan; (3) Hapus sistem revisi volume semester akhir dan ganti dengan mekanisme evaluasi berbasis realisasi output tahunan; (4) Fokus pada penguatan implementasi Permen ESDM No. 10/2023 tanpa perlu revisi kebijakan; (5) Evaluasi Kepmen ESDM No. 84/2023 terkait pembatasan produksi berdasarkan kapasitas maksimum dalam studi kelayakan, yang berisiko mendorong overproduksi di tengah permintaan pasar yang melemah.
Meidy mengingatkan ketentuan yang membatasi produksi sesuai angka maksimal dalam Feasibility Study justru dapat menimbulkan perilaku agresif dari pelaku usaha untuk menaikkan target produksi, yang bisa berujung pada overproduksi bijih nikel.
“Dengan harga nikel global yang fluktuatif dan meningkatnya biaya produksi, overproduksi justru bisa merugikan industri dalam jangka panjang,” tambah Meidy.
Meidy juga menyoroti pentingnya konsistensi regulasi dan stabilitas kebijakan untuk menjaga minat investor terhadap sektor pertambangan Indonesia.
“Seringnya perubahan aturan dan inkonsistensi kebijakan justru menjadi faktor utama menurunnya minat investor. Hal ini menyulitkan pelaku usaha dalam menyusun rencana pengembangan jangka panjang,” katanya.
APNI mendorong agar pemerintah: (1) Menjaga konsistensi kebijakan demi menciptakan iklim investasi yang sehat; (2) Membatasi perubahan aturan hanya pada kondisi mendesak dan berbasis data; (3) Melibatkan asosiasi industri dalam penyusunan kebijakan baru untuk memastikan kesesuaian dengan realitas lapangan.
Meidy menegaskan bahwa kebijakan pertambangan nasional harus berbasis data, konsisten, dan melibatkan stakeholder.
“Kebijakan yang stabil dan efisien akan menjaga posisi Indonesia sebagai destinasi investasi pertambangan global, sekaligus memperkuat kontribusi sektor nikel terhadap hilirisasi dan devisa negara,” pungkasnya.
Baca juga :
Penerapan ESG Jadi Prioritas Utama Keberlanjutan Bisnis Industri Nikel
Berburu Gadget dan Makan di Senayan Trade Center



