Search
Close this search box.

BSU 2025 Segera Cair, Ini Daftar Penerima dan Cara Ceknya

Jakarta, SenayanTalks – Kabar baik bagi para pekerja dan guru honorer! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan segera dicairkan dalam waktu dekat. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli pekerja formal berpenghasilan rendah yang terdampak tekanan ekonomi global.

BSU 2025 akan menyasar sekitar 17,3 juta penerima, yang terdiri dari pekerja formal aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan serta guru honorer yang terdata di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp600.000, yang mencakup bantuan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Pencairan BSU dijadwalkan mulai pada minggu kedua bulan Juni 2025, dan dilakukan secara bertahap hingga akhir bulan melalui bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kemnaker menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan sebelumnya terjadi karena proses validasi dan pemadanan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Kini, proses tersebut telah hampir rampung dan tinggal menunggu finalisasi sebelum pencairan dilakukan.

“Pemerintah berkomitmen agar bantuan ini tersalurkan secara tepat sasaran dan transparan. Oleh karena itu, kami mohon pekerja bersabar dan terus pantau informasi resmi dari Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan,” ujar perwakilan Kemnaker dalam konferensi pers.

Cara Cek Penerima BSU 2025
Penerima BSU 2025 harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut: Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK yang valid, Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, Mempunyai gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, Bukan ASN, TNI/Polri, atau penerima bansos lain seperti PKH dan BPNT, Bagi guru honorer, terdaftar resmi dalam data Kemendikbud dan Kemenag.

Masyarakat bisa memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU 2025 melalui dua cara berikut:
1. Website Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan: Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id; Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir; Ikuti instruksi untuk melihat status penerimaan.

2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store, Login menggunakan akun BPJS; Masuk ke menu “Cek Status BSU” untuk melihat kelayakan.

Jika dinyatakan lolos sebagai penerima, pastikan nomor rekening bank Himbara atau BSI yang dimiliki masih aktif dan terverifikasi.

Baca juga :
Berburu Gadget dan Makan di Senayan Trade Center

Artikel Terkait