Jakarta, SenayanTalks – Deforestasi di Indonesia meningkat tajam sepanjang 2025. Laporan terbaru Auriga Nusantara mencatat luas deforestasi mencapai 433.751 hektare, naik sekitar 66 persen dibandingkan 2024 yang sebesar 261.575 hektare.
Data tersebut dipublikasikan dalam laporan Status Deforestasi Indonesia 2025 (STADI 2025) yang dirilis kepada publik sebagai bagian dari upaya transparansi data kehutanan.
Dalam laporan itu, Kalimantan kembali menjadi wilayah dengan deforestasi terluas dan mempertahankan posisi tersebut sejak 2013. Sementara itu, Tanah Papua mencatat lonjakan terbesar dengan tambahan deforestasi mencapai 60.337 hektare dibandingkan tahun sebelumnya.
Secara persentase, peningkatan tertinggi terjadi di Pulau Jawa yang melonjak hingga 440 persen, meski dari luasan yang relatif kecil.
Deforestasi juga tercatat terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, kecuali DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kawasan Hutan Jadi Lokasi Utama
Auriga mencatat rata-rata deforestasi bulanan sepanjang 2025 mencapai 36.146 hektare. Periode dengan tingkat kehilangan hutan tertinggi terjadi antara April hingga Oktober, dengan puncak pada Mei 2025.
Selain itu, deforestasi terjadi di 383 kabupaten/kota atau sekitar 74 persen dari total wilayah administrasi di Indonesia.
Berdasarkan status lahan, sekitar 71 persen deforestasi atau 307.801 hektare terjadi di kawasan hutan yang dikelola pemerintah, sementara sisanya terjadi di area penggunaan lain (APL).
Sepuluh wilayah dengan deforestasi tertinggi didominasi oleh kabupaten di Kalimantan dan Papua, dengan total mencapai 95.733 hektare atau sekitar 22 persen dari deforestasi nasional.
Program Nasional Disebut Picu Deforestasi
Laporan tersebut juga menyoroti bahwa sejumlah program pemerintah, termasuk program ketahanan pangan dan proyek strategis nasional, turut berkontribusi terhadap peningkatan deforestasi.
Disebutkan, sekitar 78.213 hektare deforestasi terjadi di area yang dialokasikan untuk program cadangan pangan, energi, dan air.
Menanggapi kondisi tersebut, Auriga Nusantara merekomendasikan pemerintah segera menerbitkan regulasi untuk melindungi seluruh hutan alam yang tersisa di Indonesia.
Selain itu, diperlukan penguatan tata ruang, perluasan area preservasi, serta peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan hutan oleh berbagai pihak.
Auriga juga mendorong adanya komitmen lingkungan dari korporasi serta pemberian insentif bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang berperan dalam menjaga hutan.
Lembaga tersebut menilai langkah-langkah tersebut penting untuk menekan laju deforestasi yang terus meningkat dan menjaga keberlanjutan lingkungan di Indonesia.
Baca juga :
