Search
Close this search box.

Ditjen Pajak: Kripto Tidak Lagi Dikenai PPN

Jakarta, SenayanTalks — Pemerintah resmi memperkuat regulasi perpajakan atas transaksi aset kripto dengan menerbitkan tiga peraturan terbaru yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Ketiga aturan tersebut adalah:

  • PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
  • PMK Nomor 53 Tahun 2025 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
  • PMK Nomor 54 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Langkah ini merupakan respons atas perubahan status aset kripto dari yang sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas, kini menjadi aset keuangan digital sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dengan status baru sebagai aset keuangan yang dipersamakan dengan surat berharga, transaksi aset kripto tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun demikian, Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22 tetap berlaku, dengan rincian sebagai berikut:

  • 0,21% untuk transaksi melalui penyelenggara perdagangan dalam negeri
  • 1% untuk transaksi melalui penyelenggara luar negeri

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Rosmauli, menegaskan bahwa pengaturan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian regulasi seiring perkembangan pesat aset kripto dalam ekosistem keuangan digital.

Selain transaksi perdagangan, layanan platform digital dan penambangan aset kripto tetap dikenai PPN dan PPh, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jasa penyediaan platform elektronik dikenai PPN atas nilai lain sebesar 11/12 dari komisi, serta PPh sesuai tarif umum.
  • Jasa penambangan (mining) dikenai PPN 2,2% dan PPh sesuai tarif umum Pasal 17.

Pemerintah juga akan menunjuk platform luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto, sebagaimana diatur lebih lanjut melalui Keputusan Dirjen Pajak dan petunjuk teknis (Perdirjen).

Menurut Rosmauli, kebijakan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan perlakuan pajak yang konsisten terhadap aset kripto yang kini diakui sebagai bagian dari sistem keuangan nasional.

“Aturan ini mendukung tata kelola pajak yang adil, setara, dan adaptif terhadap dinamika aset digital,” ujar Rosmauli.

Baca juga :
Konsumen Akhir Dikecualikan dari PPh Pasal 22
Pedagang Online Kena PPh 22, Ini Penjelasan DJP

Artikel Terkait