Search
Close this search box.

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Selama 5 Hari

Bekasi, SenayanTalks – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga Kantor Wilayah DJP di Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan Pekan Sita Serentak Tahun 2025 pada Senin (16/6). Acara ini diawali dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II, sebagai bentuk kolaborasi dari semangat Kemenkeu Satu Jawa Barat.

Program ini merupakan langkah strategis DJP untuk mengoptimalkan penagihan pajak melalui tindakan sita serta memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya.

Pekan Sita Serentak DJP Jawa Barat 2025 dilaksanakan selama lima hari, mulai 16–20 Juni 2025, dengan total 133 aset milik penunggak pajak yang akan disita, terdiri dari: Kanwil DJP Jawa Barat I: 63 aset, Kanwil DJP Jawa Barat II: 24 aset, Kanwil DJP Jawa Barat III: 46 aset.

Proses penyitaan dilakukan oleh Juru Sita dari KPP terpilih secara hybrid, disiarkan langsung untuk transparansi dan pengawasan internal. Eksekusi dilakukan serentak oleh empat KPP sebagai perwakilan wilayah: KPP Pratama Cimahi (Jabar I), KPP Pratama Cikarang Selatan (Jabar II), KPP Pratama Depok Sawangan dan KPP Pratama Ciawi (Jabar III).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui penagihan aktif, menyeragamkan prosedur penyitaan aset di seluruh wilayah, membangun sinergi antar-KPP, memberikan efek jera bagi penunggak pajak.

“Langkah penagihan aktif seperti Pekan Sita Serentak ini merupakan bagian dari aturan perpajakan yang kami jalankan secara tegas dan konsisten,” tegas Eka Sila Kusna Jaya, Direktur Penegakan Hukum DJP Pusat.

Kurniawan Nizar, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, menyatakan bahwa tunggakan pajak di wilayahnya masih tinggi. “Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kinerja penagihan dan membangun keadilan serta kepatuhan pajak yang merata.”

Dasto Ledyanto, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, menekankan pentingnya kolaborasi dan prosedur yang seragam agar dampaknya dirasakan langsung masyarakat.

Senada dengan itu, Romadhaniah, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, menambahkan bahwa Pekan Sita Serentak merupakan inovasi DJP Jawa Barat untuk memperkuat sinergi antar-kanwil dalam menumbuhkan budaya taat pajak.

Pekan Sita Serentak 2025 menjadi bukti nyata komitmen DJP dalam mewujudkan sistem perpajakan yang: adil, berintegritas, berorientasi pada kesadaran dan kepatuhan sukarela.

Melalui kolaborasi ini, DJP tidak hanya menekankan aspek penegakan hukum, tetapi juga membangun pemahaman dan kesadaran wajib pajak sebagai pilar utama pembangunan nasional.

Artikel Terkait