Jakarta, SenayanTalks — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana melakukan seleksi atau lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah mempercepat transformasi digital sekaligus memperluas akses internet berkecepatan tinggi di Indonesia.
Rencana tersebut ditujukan untuk menambah ketersediaan spektrum frekuensi yang dapat dimanfaatkan oleh operator seluler dalam meningkatkan kualitas layanan, terutama di wilayah yang masih memiliki keterbatasan jaringan.
Pelaksanaan seleksi frekuensi ini juga diarahkan untuk mendukung pencapaian target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis Kemkomdigi periode yang sama, khususnya terkait peningkatan kecepatan dan cakupan layanan mobile broadband.
Secara teknis, kedua pita frekuensi yang akan dilelang memiliki karakteristik berbeda namun saling melengkapi. Pita frekuensi 700 MHz yang tergolong low-band dikenal memiliki jangkauan sinyal luas dan kemampuan penetrasi yang baik, termasuk ke dalam bangunan. Frekuensi ini berasal dari hasil migrasi siaran televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO), sehingga sering disebut sebagai digital dividend.
Dengan karakter tersebut, frekuensi 700 MHz diproyeksikan menjadi tulang punggung perluasan akses internet, terutama di wilayah pedesaan dan daerah dengan kondisi geografis menantang.
Sementara itu, pita frekuensi 2,6 GHz yang termasuk kategori mid-band dinilai ideal untuk mendukung kapasitas jaringan dan kecepatan data tinggi. Frekuensi ini akan difokuskan untuk mengakomodasi lonjakan trafik data di kawasan perkotaan serta memperkuat implementasi teknologi 5G di Indonesia.
Melalui seleksi ini, pemerintah menargetkan penyediaan layanan mobile broadband minimal berbasis teknologi 4G yang lebih merata, khususnya di desa dan kelurahan yang masih terbatas akses telekomunikasinya. Di sisi lain, operator juga didorong untuk memperluas dan meningkatkan kualitas layanan 5G.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Selain itu, pemerintah juga membentuk tim seleksi melalui Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026.
Kemkomdigi menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Pemerintah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri telekomunikasi, untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya terbatas.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap penguatan ekonomi digital nasional melalui peningkatan kualitas dan pemerataan akses internet di seluruh Indonesia.
Baca juga :



