Jakarta, SenayanTalks – Program Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja) kembali bergerak di tahun keempat perjalanannya. Sebanyak 11 perwakilan yang membawa aspirasi 1.463 anak muda dari berbagai daerah melakukan safari politik ke Kementerian Kesehatan dan DPRD DKI Jakarta.
Aliansi pemuda di bawah naungan Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) ini menyoroti masih maraknya promosi produk adiktif, termasuk iklan rokok, di tengah klaim sejumlah kota besar sebagai Kota Layak Anak.
Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menegaskan safari politik ini dilakukan untuk memastikan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan berjalan efektif.
Menurutnya, setelah 14 tahun menunggu, pengesahan Perda KTR DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 justru menimbulkan kebingungan dalam pengaturan kewenangan.
Ia menyoroti pengaturan iklan di media sosial yang merupakan ranah pemerintah pusat, namun diatur dalam perda daerah. Sementara itu, kewenangan pemerintah daerah untuk menertibkan iklan rokok luar ruang dinilai belum dipertegas.
Iklan Rokok Masih Marak di Warung dan Sekitar Sekolah
Perwakilan DPRemaja dari Jakarta, Bryan Akhtur Alexander, menyebut masih banyak ditemukan promosi rokok di warung-warung yang berada dekat ruang publik dan institusi pendidikan.
Suara serupa datang dari Semarang dan Lombok Utara. Perwakilan Semarang mendesak agar predikat Kota Layak Anak tidak sekadar menjadi penghargaan administratif. Mereka meminta Perda KTR Semarang segera diperbarui sesuai PP 28/2024 dan bahkan mendorong pelarangan total iklan rokok luar ruang.
Sementara dari Lombok Utara, perwakilan DPRemaja menilai meski sudah ada regulasi turunan di tingkat kabupaten, implementasi di lapangan masih lemah karena iklan rokok tetap menjamur.
Perlu Pengawasan Ketat
Menanggapi aspirasi tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta, Gusti Arief, mengapresiasi sikap kritis para pemuda. Ia menyatakan Perda KTR DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 baru menjadi pedoman awal dan membutuhkan pengawasan masyarakat sipil agar implementasinya efektif.
Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi JAKI guna melaporkan pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar dapat segera ditindaklanjuti.

Di tingkat nasional, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, drg. Murti Utami, mengakui pengawasan di level daerah menjadi tantangan terbesar.
Menurutnya, temuan DPRemaja menjadi bahan evaluasi penting karena Kementerian Kesehatan tidak dapat mengawasi setiap warung atau baliho secara langsung. Kemenkes kini mengoptimalkan Dashboard KTR untuk memantau kepatuhan daerah secara real time dan akan berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Murti bahkan mendorong anak muda tetap aktif dan kritis di media sosial karena tekanan publik dinilai efektif dalam mendorong perubahan kebijakan daerah.
Dorong Optimalisasi Dana Cukai untuk Penegakan KTR
Safari politik DPRemaja ditutup dengan dorongan agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan Pajak Rokok Daerah dimanfaatkan secara optimal untuk penegakan Kawasan Tanpa Rokok.
DPRemaja menekankan pentingnya fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD agar dana tersebut benar-benar dialokasikan untuk penertiban iklan rokok dan perlindungan anak.
Melalui audiensi dengan Kementerian Kesehatan, mereka berharap implementasi KTR dapat dikawal secara konsisten di seluruh daerah, termasuk Semarang dan Lombok Utara.
Baca juga :



