Search
Close this search box.

Dugaan Intervensi Pengendalian Tembakau, Peran Mantan Pejabat Jadi Sorotan

Jakarta, SenayanTalks — Koalisi masyarakat sipil menyoroti kuatnya dugaan pengaruh mantan pejabat publik dalam industri rokok yang dinilai berdampak pada lambannya pengesahan kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia. Temuan ini diungkap berdasarkan laporan investigasi media deduktif.id yang memetakan keterkaitan sejumlah politically exposed persons (PEPs) dengan perusahaan rokok besar.

Koalisi yang terdiri dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menilai fenomena tersebut sebagai bentuk state capture corruption atau pembajakan kebijakan negara, di mana kepentingan industri berpotensi memengaruhi proses regulasi.

Laporan investigasi tersebut mengungkap bahwa jajaran direksi dan komisaris di sejumlah perusahaan rokok diisi oleh mantan pejabat strategis, mulai dari eks Direktur Jenderal Bea dan Cukai, penasihat Menteri Keuangan, pejabat tinggi Bank Indonesia, hingga mantan petinggi lembaga keuangan internasional.

Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, mengatakan keberadaan mantan pejabat publik di struktur perusahaan rokok membuka ruang benturan kepentingan yang serius.

“Pengendalian rokok tidak bisa hanya dilihat sebagai isu kesehatan. Ini juga persoalan politik kebijakan. Ketika mantan pejabat publik memimpin industri yang seharusnya diatur secara ketat, publik perlu melakukan pengawasan,” ujar Manik, Kamis (30/1/2026).

Menurut Manik, kondisi tersebut turut menjelaskan posisi Indonesia yang kerap berada di peringkat terbawah dalam Global Tobacco Industry Interference Index, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Ia menyebut adanya indikasi dukungan lintas negara dan jalur diplomatik terhadap kepentingan industri rokok di Indonesia.

Selain itu, Manik juga menyoroti peran sejumlah legislator yang dinilai kerap menggunakan narasi ekonomi untuk membela industri rokok. Ia mencontohkan temuan aktivitas pelayanan kesehatan yang melibatkan perusahaan rokok dan atribut lembaga negara, yang dinilai berpotensi melanggar prinsip konflik kepentingan.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Komnas PT, Tulus Abadi, menilai penegakan hukum terhadap rangkap jabatan dan konflik kepentingan masih lemah. Padahal, larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik.

“Secara regulasi sudah jelas. Namun dalam praktik, penegakan hukumnya masih longgar dan cenderung membiarkan. Publik tidak bisa hanya berharap pada aturan, tetapi juga perlu menuntut etika yang lebih kuat dari para pejabat,” kata Tulus.

Tulus juga mengingatkan bahwa mandat utama Undang-Undang Cukai adalah mengendalikan konsumsi barang yang berdampak negatif bagi kesehatan, termasuk rokok. Namun, mandat tersebut kerap kalah oleh narasi ekonomi yang, menurutnya, tidak selalu mencerminkan kepentingan masyarakat luas.

Di akhir pernyataannya, koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah meningkatkan transparansi serta memutus potensi konflik kepentingan antara pejabat publik dan industri rokok. Mereka menilai tanpa langkah tegas, kebijakan pengendalian tembakau yang berpihak pada masyarakat akan terus menemui hambatan.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya