Jakarta, SenayanTalks – Presiden Prabowo Subianto dinilai berpotensi menyiapkan bencana ekologis bagi Papua melalui rencana pengembangan perkebunan skala besar untuk swasembada energi. Penilaian tersebut disampaikan sejumlah organisasi masyarakat sipil menanggapi pernyataan Prabowo dalam pengarahan kepada kepala daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pada 16 Desember 2025.
Dalam pengarahan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa Papua akan ditanami kelapa sawit untuk bahan bakar minyak (BBM), serta tebu dan singkong untuk produksi etanol, sebagai bagian dari strategi swasembada energi nasional.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, menilai kebijakan itu mengabaikan pelajaran dari bencana ekologis di Sumatera akibat deforestasi masif. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 16 Desember 2025, bencana ekologis di Sumatera telah menyebabkan 1.030 orang meninggal dunia, 205 orang hilang, dan sekitar 7.000 orang luka-luka, dengan kerugian ekonomi mencapai Rp68,8 triliun.
“Demi ambisi swasembada pangan dan energi, Prabowo menyiapkan bencana ekologis bagi Papua. Jutaan hektare hutan alam Papua terancam hilang untuk ditanami beras, sawit, tebu, dan singkong. Kebijakan ini juga mengabaikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemegang kedaulatan Tanah Papua,” kata Asep, dikutip Rabu (17/12/25).
Menurut Greenpeace, pernyataan bahwa “Papua harus ditanami” mencerminkan pendekatan top-down yang menafikan hak masyarakat adat atas ruang hidupnya. Papua kembali diposisikan sebagai objek kebijakan nasional, dengan logika pembangunan yang dinilai kolonial karena menganggap wilayah tersebut sebagai ruang kosong untuk proyek negara.
Sementara itu, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mencatat terdapat 94 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua dengan luas konsesi mencapai 1.332.032 hektare. Pusaka menilai penguasaan lahan skala luas tersebut terkonsentrasi pada segelintir korporasi yang dekat dengan kekuasaan, dan telah memicu perampasan tanah, deforestasi, serta kerusakan lingkungan.
Di Merauke, proyek swasembada pangan dan energi dilaporkan telah berjalan hampir dua tahun tanpa persetujuan masyarakat adat dan perizinan kelayakan usaha yang memadai. Dalam periode tersebut, lebih dari 22.680 hektare hutan alam dilaporkan hilang. Proyek itu juga disebut melibatkan ribuan personel militer dan memunculkan tekanan terhadap masyarakat adat serta pembela hak asasi manusia dan lingkungan.
Pusaka mencatat banjir terjadi di sejumlah distrik, seperti Jagebob, Tanah Miring, Muting, dan Eligobel, yang merendam lahan pertanian dan permukiman warga. Banjir tersebut diduga berkaitan dengan penggundulan hutan untuk perkebunan tebu dan kelapa sawit di wilayah hulu sungai.
“Dalam skema alih fungsi hutan ini, yang paling diuntungkan adalah korporasi besar dan elite politik-ekonomi. Masyarakat adat diposisikan sebagai penghalang pembangunan atau sekadar penerima kompensasi, bukan pemilik sah tanah dan hutan,” ujar Staf Advokasi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea. Ia menambahkan bahwa proses persetujuan kerap mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Greenpeace juga menyoroti paradoks antara kebijakan tersebut dan komitmen Indonesia mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Riset Greenpeace menunjukkan ekspansi kelapa sawit merupakan salah satu penyebab utama deforestasi, degradasi gambut, dan peningkatan emisi karbon. Sebagian besar konsesi sawit di Papua berada di kawasan berhutan, termasuk hutan primer dan wilayah bernilai konservasi tinggi.
Menurut Greenpeace, jika emisi dari perubahan tata guna lahan diperhitungkan, bioenergi berbasis sawit justru memperburuk krisis iklim. Organisasi ini menilai swasembada energi berbasis sawit sebagai solusi palsu yang mengabaikan biaya sosial dan lingkungan.
Atas kondisi tersebut, Greenpeace dan Pusaka mendesak Presiden Prabowo meralat pernyataannya serta menghentikan proyek industri ekstraktif yang dinilai merusak hutan Papua. Mereka juga meminta pemerintah segera memulihkan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup, serta menetapkan status bencana nasional untuk bencana ekologis di Sumatera agar penanganan dapat dilakukan secara lebih cepat dan menyeluruh.
Baca juga:



