Search
Close this search box.

Enam Menteri Teken Komitmen Lindungi Anak di Ruang Digital

Jakarta, SenayanTalks — Pemerintah Indonesia melalui enam kementerian resmi menandatangani Nota Kesepahaman Perlindungan Anak di Ruang Digital sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Penandatanganan yang berlangsung di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur, menjadi tonggak penting dalam membangun ruang digital aman dan ramah anak, sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan anak dari paparan konten digital yang tidak sesuai usia.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Dalam sambutannya, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.

“Hari ini menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor sesuai pesan Presiden agar kita selalu kompak dalam melindungi anak Indonesia di ruang digital,” jelas Meutya dalam acara bertajuk Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat.

Meutya juga menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam PP TUNAS adalah penundaan aktivitas digital anak hingga mencapai usia minimum tertentu.

“Seperti halnya mengemudi yang memiliki batas usia minimal, akses ke media sosial dan platform digital juga harus dibatasi sampai anak mencapai usia yang memadai karena bahayanya bisa sama atau lebih besar,” tegasnya.

Berdasarkan data BPS tahun 2024, sekitar 39,71% anak usia dini di Indonesia telah menggunakan ponsel, dan 35,57% telah mengakses internet. Tanpa regulasi ketat, anak-anak berisiko terpapar konten negatif yang tidak sesuai usia.

Sebagai solusi, PP TUNAS mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memverifikasi usia pengguna anak, menerapkan sistem keamanan teknis, mencegah akses terhadap konten berbahaya, menyediakan fitur kontrol orang tua, menyesuaikan tampilan dan interaksi platform untuk anak. Jika tidak mematuhi, PSE dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan.

Meutya juga menyoroti pentingnya menyediakan ruang aktivitas fisik alternatif agar anak tidak terus bergantung pada gawai. Ia mengajak seluruh kementerian untuk aktif menyediakan fasilitas yang mendorong anak lebih aktif secara sosial dan fisik.

“Ini kerja bersama semua pihak. KemenPPPA, Kemendikdasmen, Kemenag, Kemendagri, dan Kemendukbangga punya peran penting dalam menyediakan ruang-ruang positif bagi anak-anak,” ujarnya.

PP TUNAS disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 dan kini menjadi acuan regulasi penting dalam pengelolaan sistem elektronik ramah anak di Indonesia.

Baca juga :
PP Tunas Beri Perlindungan Terhadap Anak
Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Bebas Oleh Anak

Artikel Terkait