Jakarta, SenayanTalks – Sejumlah tokoh perempuan yang menyebut diri sebagai “ibu bangsa” mendesak pemerintah dan parlemen segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka yang dikirim kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia serta pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Surat tersebut dibacakan dalam konferensi pers yang digelar Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT pada Minggu (7/3). Para tokoh perempuan menilai pekerja rumah tangga selama ini masih rentan mengalami diskriminasi, kekerasan, dan belum mendapatkan pengakuan sebagai pekerja formal.
Enam tokoh perempuan yang terlibat dalam inisiatif tersebut adalah Saparinah Sadli, Shinta Nuriyah, GKR Hemas, Masyitoh Chusnan, Yulianti Setiasari, dan Elly Kusumawati Handoko. Mereka menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi pekerja rumah tangga yang dinilai belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Pengiriman surat tersebut juga bertepatan dengan momentum Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret.
Menurut para tokoh tersebut, pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam menopang kehidupan keluarga dan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun hingga kini, pekerja domestik belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak.
RUU PPRT Tertunda Lebih dari Dua Dekade
Dalam isi surat tersebut disebutkan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah berlangsung selama 22 tahun tanpa kejelasan pengesahan. Padahal pekerja domestik merupakan bagian penting dari care economy atau ekonomi perawatan yang menopang keberlanjutan kehidupan keluarga dan masyarakat.
Inisiator surat, Eva Kusuma Sundari, mengatakan bahwa dorongan ini bukan sekadar tuntutan kelompok tertentu, tetapi panggilan moral untuk melindungi kelompok pekerja yang rentan.
“Ini bukan tuntutan sektoral, tetapi panggilan moral dan kemanusiaan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden sebelumnya pernah berjanji untuk mendorong pengesahan undang-undang tersebut.
Pada Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto disebut berjanji bahwa undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga akan disahkan dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini proses legislasi di DPR belum rampung.
Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi
Tokoh perempuan dari Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Masyitoh Chusnan, menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT sangat penting untuk melindungi pekerja domestik dari kekerasan dan eksploitasi.
Menurutnya, pekerja rumah tangga merupakan bagian dari ekonomi perawatan yang menopang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Tanpa kerja perawatan, keluarga, masyarakat, dan ekonomi tidak dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, GKR Hemas menegaskan bahwa pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja yang memiliki hak dan martabat sebagai warga negara.
“PRT bukan pembantu, tetapi manusia dan pekerja yang memiliki martabat. Pengesahan RUU PPRT bukan hanya soal regulasi, tetapi juga pernyataan moral bangsa,” katanya.
Ia menilai negara perlu hadir untuk memastikan hubungan kerja domestik berjalan lebih adil, khususnya bagi perempuan yang banyak bekerja di sektor tersebut.
Perwakilan pekerja rumah tangga, Yuni Sri, menyampaikan apresiasi atas dukungan para tokoh perempuan tersebut. Ia mengatakan banyak pekerja rumah tangga masih menghadapi kekerasan dan diskriminasi di tempat kerja.
“Kami bekerja dalam kondisi yang sering tidak adil. Dukungan ibu bangsa ini sangat penting bagi kami,” ujarnya.
Ditargetkan Sahkan pada 2026
Sementara itu, Lita Anggraini dari Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT mengatakan sekitar 90 persen pasal dalam RUU PPRT telah dibahas di Badan Legislasi DPR.
Menurutnya, jika proses legislasi berjalan lancar, RUU tersebut dapat disahkan pada tahun 2026 setelah pemerintah menyerahkan surat presiden dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Ia berharap pembahasan dapat segera rampung sehingga pada 2027 tidak lagi ada perdebatan mengenai rancangan undang-undang tersebut.
Menutup konferensi pers, Eva Kusuma Sundari menegaskan bahwa publik kini menunggu keputusan politik DPR untuk segera mengesahkan undang-undang tersebut.
“Yang kami tunggu adalah keputusan pengesahan, bukan lagi alasan atau perdebatan,” katanya.
Baca juga :



