Jakarta, SenayanTalks – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya menjaga sinergi dalam evaluasi kebijakan impor, khususnya terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim, menjelaskan kementeriannya terbuka terhadap berbagai masukan dari kementerian, lembaga, asosiasi pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Namun, ia menegaskan bahwa proses evaluasi harus mengikuti mekanisme resmi, yakni melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Bidang Perekonomian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
“Masukan dan usulan terkait kebijakan impor harus melalui tahapan yang tepat, termasuk kesepakatan dalam Rakortas. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan selaras dan memiliki kepastian hukum,” ujar Isy, Jumat (5/9/2025).
Permendag 16–24/2025 memuat deregulasi impor yang diputuskan dalam Rakortas 6 Mei 2025. Salah satu prioritas adalah kelompok bahan baku dan bahan penolong industri, meliputi: Komoditas bahan baku plastik, Bahan bakar alternatif (etil alkohol/etanol dan biodiesel), dan Pupuk bersubsidi.
Relaksasi impor diharapkan meningkatkan daya saing industri hilir, memperluas akses bahan baku dengan harga kompetitif, serta mendorong investasi di sektor padat karya.
Dorong investasi
Hasil Regulatory Impact Analysis (RIA) menunjukkan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat langsung bagi dunia usaha. Industri hilir pengguna bahan baku impor dapat meningkatkan produktivitas, sementara akses bahan baku yang lebih beragam mendukung efisiensi biaya produksi.
“Kemendag akan terus memantau dan mengevaluasi dampak implementasi Permendag 16–24/2025 untuk memastikan manfaatnya bagi pelaku usaha dan masyarakat luas,” tegas Isy.
Penerbitan Permendag ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan.
Keputusan bersama ini juga diumumkan dalam konferensi pers 30 Juni 2025 yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, didampingi Mendag Budi Santoso serta perwakilan kementerian terkait.

Baca juga :