Jakarta, SenayanTalks — Penundaan penetapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) kembali menuai sorotan. Forum Warga Kota (FAKTA) bersama tim kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan terkait belum diterapkannya kebijakan cukai MBDK yang dinilai berdampak pada perlindungan kesehatan publik.
Somasi pertama tersebut dikirimkan pada 29 Januari 2026. FAKTA menilai keterlambatan pemerintah dalam menetapkan regulasi cukai MBDK sebagai bentuk pembiaran, meskipun kebijakan tersebut telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak 2022 hingga 2025 serta tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Perwakilan Forum Warga Kota (FAKTA) menyatakan, penundaan kebijakan cukai MBDK berpotensi melanggar kewajiban konstitusional negara dalam menjamin hak atas kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Negara tidak hanya berkewajiban menyediakan layanan kesehatan, tetapi juga wajib melakukan pencegahan terhadap risiko kesehatan publik. Minuman berpemanis dalam kemasan merupakan salah satu kontributor utama meningkatnya penyakit tidak menular,” ujar perwakilan FAKTA dalam keterangan tertulis.
Menurut FAKTA, konsumsi minuman berpemanis berkorelasi dengan meningkatnya prevalensi diabetes, obesitas, dan penyakit kardiovaskular. Data International Diabetes Federation (IDF) 2024 mencatat jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai 20,4 juta orang, menempatkan Indonesia di peringkat kelima dunia.
Sementara itu, data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan lebih dari 67 persen penduduk Indonesia mengonsumsi minuman berpemanis, termasuk kelompok anak dan remaja. Kondisi ini dinilai memperbesar risiko kesehatan masyarakat jika tidak diimbangi dengan kebijakan pengendalian konsumsi.
FAKTA juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Cukai yang mengatur pengenaan cukai terhadap barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan berdampak negatif bagi masyarakat. Berdasarkan regulasi tersebut, minuman berpemanis dalam kemasan dinilai memenuhi kriteria sebagai objek cukai.
“Ketika kebijakan sudah menjadi prioritas nasional tetapi tidak kunjung diterapkan, maka ini bukan lagi soal pilihan kebijakan, melainkan pembiaran terhadap kewajiban hukum negara,” tegas perwakilan FAKTA.
Dalam somasi tersebut, Forum Warga Kota memberikan tenggat waktu 14 hari kalender sejak surat diterima agar Presiden memprioritaskan penetapan Peraturan Pemerintah tentang Cukai MBDK. Menteri Keuangan juga diminta segera mengajukan dan menghentikan penundaan regulasi terkait.
FAKTA menyatakan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat langkah konkret dari pemerintah, pihaknya bersama tim kuasa hukum siap menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata, sebagai bentuk pembelaan atas hak kesehatan publik dan kepentingan konstitusional warga negara.
Baca juga :



