Search
Close this search box.

Filter Rokok Memperburuk Kesehatan, Perjanjian Plastik PBB Harus Wajib Melarangnya

Jenewa, SenayanTalks — Jutaan filter rokok yang dibuang sembarangan setiap hari menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan global. Menjelang pertemuan lanjutan negosiasi perjanjian plastik global (INC-5.2) di Jenewa pada 5–14 Agustus 2025, sejumlah organisasi kesehatan dan lingkungan internasional mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melarang penggunaan semua jenis filter rokok, termasuk yang diklaim ramah lingkungan.

Menurut data, sekitar 4,5 triliun puntung rokok dibuang ke lingkungan setiap tahun, termasuk 460 miliar di kawasan ASEAN. Filter rokok terbuat dari selulosa asetat, jenis plastik yang tidak mudah terurai dan mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia berbahaya, seperti nikotin dan logam berat, yang mencemari tanah, sungai, dan laut.

Sejak diperkenalkan industri tembakau pada 1950-an, filter rokok dipasarkan seolah-olah bisa mengurangi risiko kanker. Namun, para ahli menyebut filter ini menyesatkan, karena menciptakan rasa aman palsu dan mendorong perokok menghirup lebih dalam, justru meningkatkan penyerapan zat beracun.

“Filter rokok tidak melindungi kesehatan. Mereka memperburuk masalah dengan menambah pencemaran plastik dan membahayakan lingkungan,” tegas Mary Assunta, Senior Policy Advisor SEATCA (Southeast Asia Tobacco Control Alliance).

SEATCA menekankan bahwa ASEAN menjadi mikro refleksi masalah global. Meskipun beberapa negara anggota sudah punya kebijakan pengurangan plastik sekali pakai, filter rokok kerap luput dari regulasi. Hanya Indonesia yang belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO (FCTC), sementara negara ASEAN lainnya sudah berkomitmen mengurangi dampak produk tembakau terhadap lingkungan.

Industri tembakau kini mempromosikan filter ramah lingkungan dari kertas atau serat tanaman. Namun penelitian menyebutkan bahwa filter ini tetap mengandung zat berbahaya dan hanya bisa terurai dalam kondisi kompos industri, bukan secara alami.

“Tidak ada solusi ramah lingkungan untuk filter rokok. Solusinya adalah larangan total,” tegas SEATCA dalam pernyataan tertulis.

SEATCA menegaskan sudah saatnya PBB dan negara ASEAN mengambil sikap tegas mengingat puntung rokok adalah jenis sampah plastik paling umum di dunia. Untuk itu, negosiasi perjanjian plastik global di Jenewa harus mencantumkan larangan eksplisit terhadap filter rokok dan selaras dengan WHO FCTC demi masa depan yang lebih bersih dan sehat.

“Filter rokok harus dihentikan. Industri tembakau tidak hanya merusak kesehatan publik, tapi juga mencemari lingkungan. Kami mendesak negara-negara ASEAN dan pemimpin global untuk mengambil keputusan yang benar demi manusia dan bumi,” tutup Mary Assunta.

Melalui kampanye ini, SEATCA menegaskan empat tuntutan utama:

  1. Larangan global terhadap semua jenis filter rokok, termasuk yang disebut “eco” atau biodegradable.
  2. Prinsip polluter pays, di mana industri tembakau wajib bertanggung jawab atas pencemaran yang ditimbulkan.
  3. Menolak greenwashing, dan mendorong kebijakan yang konsisten antara perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
  4. Kampanye kesadaran publik bebas industri serta sistem pengumpulan dan pembuangan limbah rokok yang wajib diterapkan oleh pemerintah.

Baca juga :
Kepala Daerah Baru Diminta Kendalikan Tembakau
Standarisasi Kemasan Rokok Bukan Pemicu Maraknya Rokok Ilegal

Artikel Terkait